Edisi, Batam – Polisi akhirnya mengungkap siapa pelaku pembobol mesin ATM Bank BNI di Buana Plaza Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Tiga pria yang diduga sebagai pelaku yakni berinisial S, AN dan G (DPO). Dalam aksinya pelaku menggasak uang tunai senilai Rp400 juta. Dari dalam mesin ATM dengan cara mencongkel mesin menggunakan obeng dan linggis.
Pembobolanan mesin ATM Bank BNI Buana Plaza Tembesi ini terjadi Senin (2/5/2022) sekira pukul 01.38 Wib.
baca juga: Wali Kota Rudi Buka Musyawarah IDI Batam
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N mengatakan, pembobolan ATM Bank BNI awalnya dilakukan oleh tiga orang pelaku. Dua orang pelaku sudah diamankan satu orang lainnya DPO.
“Mereka memiliki peran masing-masing. Pelaku berinisial S sebagai pembobol mesin ATM dan pelaku berinisial AN bertugas mengamati dan menentukan tempat yang akan dijadikan sasaran operasi,” ujar Kapolresta didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (23/5/2022).
Kemudian, untuk pelaku berinisial G saat ini masih buron berperan sebagai driver mobil Daihatsu Xenia yang digunakan untuk melancarkan aksi.
baca juga: Golfer Mancanegara Lirik Turnamen Golf di Batam
“Sebelumnya, para pelaku telah mengamati terlebih dahulu mesin ATM yang menjadi target pembobolan. Kiranya mesin ATM itu aman, mereka baru menjarah. Hanya butuh waktu 10 menit mesin ATM Bank BNI berhasil dibobol,” terangnya.
Kemudian, dari hasil interogasi tim penyidik Sat Reskrim Polresta Barelang, diketahui bahwa pelaku berinisial S pernah bekerja sebagai jasa pengisian ATM sehingga ia mengetahui pasti cara membongkar mesin ATM tersebut.
“Saat melancarkan aksi para pelaku mengenakan sebo dan kacamata agar tidak tertangkap kamera CCTV dan uang tunai yang berhasil digondol para pelaku sebanyak Rp 400 juta. Hasilnya, dibagi secara merata dengan rincian satu orang menerima Rp 120 juta,” jelasnya.
Kapolresta menyampaikan, saat diamankan pelaku berinisial W berhasil diringkus di Kota Jakarta dan AN di Kota Batam.
baca juga: Hotman Ingin Tambah 20 Aspri Cantik dari Batam
“Saat penangkapan, pelaku berinisial AN mencoba melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak tepat dibagian kaki pelaku,” tuturnya.
Selain berhasil mengamankan pelaku, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit mobil merk Daihatsu Xenia warna putih, 5 buah kaset tempat penyimpanan uang di mesin ATM BNI dan uang tunai Rp 20.650.000.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal Pasal 36 Ayat 1 Ke-4, Ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
“Saya mengapresiasi kerja keras tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Sagulung dalam pengungkapan kasus ini. Mudah-mudahan, untuk pelaku berinisial G yang saat ini DPO dalam waktu dekat berhasil kita amankan,” pungkasnya.(*)