BALI, EDISI.CO – Anggota komisi IV DPR RI I Made Urip menyebut keberadaan konservasi penyu kini sudah dilindungi Undang-Undang (UU).
Made berharap semua pihak harus memberikan perhatian khusus terhadap persoalan-persoalan yang ada di lapangan, mengingat jika di biarkan dan berjuang sendirian jelas tidak akan mampu.
“Kalau kami melihat tadi di lapangan masalah penyelamatan dan konservasi penyu memang kondisinya cukup memprihatinkan dari sisi pembiayaan, pemeliharaan kemudian juga dari sisi bangunan dan gedung penangkaran penyu yang sudah mulai rapuh, ini perlu mendapatkan perhatian yang serius terutama dari kita komisi IV DPR RI,” tegas I Made Urip usai meninjau Turtle Conservation and Educatoin Center (TCEC) di Pantai Serangan, Kota Denpasar, Bali, Kamis (16/6/2022).
baca juga: Karas, Pulau di Pesisir Batam Tempat Penyu Bertelur
Made Urip menjelaskan, ekonomi Bali bergantung pada sektor pariwisata dan hantaman pandemi covid-19 sempat membuat perekonomian Bali kolaps. Maka dari itu perlu perjuangan bersama-sama oleh semua pihak untuk terutama dari sisi penguatan modal yang berpihak pada konservasi dan penyelamatan penyu.
Di sisi lain Made juga menilai, kemitraan antara pemerintah dan masyarakat pesisir yang hidupnya tergantung dari laut sudah cukup bagus. Dimana kerja konkret di lapangan perlu dilanjutkan, terutama masyarakat diberikan tentang pendidikan pelatihan bagaimana cara mengelola sumber laut yang baik yang dapat menghasilkan produk-produk yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Kami sudah lihat produk dari kelautan bisa digunakan untuk kebutuhan, ini memberikan kontribusi yang cukup bagus terhadap masyarakat pesisir, sesuatu yang berkaitan dengan penyelamatan ekonomi terutama dari sisi produk kelautan dan punya akses untuk lakukan ekspor dan memenuhi syarat dari sisi kualitas dan punya daya saing yang tinggi, saya kira Komisi IV DPR RI akan terus mendorong hal-hal semacam ini,” pungkasnya.(*)