BATAM, EDISI.CO – Pemerintah Provinsi Kepri melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepri kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan tahun 2022.
Peluncuran program pemutihan pajak ini, bekerjasama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Kepulauan Riau bersama PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau yang akan dimulai pada awak Juli mendatang.
Perihal ini disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kepulauan Riau (BP2RD Kepri) Yusneli didampingi Dirlantas Polda Kepri AKBP Tri Yulianto dan Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepri, Mulyadi saat konferensi pers di Kantor BP2RD Kota Batam, Rabu (22/6/2022) siang.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kepulauan Riau (BP2RD Kepri) Reni Yusneli mengatakan, program pemutihan pajak daerah tahun 2022 bertepatan dengan HUT Bhayangkara ke-76 dan menyambut HUT Kemerdekaan RI serta HUT Provinsi Kepri.
“Pemutihan pajak di tahun 2022, telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Kepulauan Riau No. 42 Tahun 2022 tentang penghapusan sanksi administrasi dan keringanan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB),” ujar Reni Yusneli .
Reni menjelaskan, adapun relaksasi pajak yang diberikan ini hampir sama dengan tahun lalu yaitu ada tiga bentuk pemutihan pajak diantaranya penghapusan sanksi administrasi, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan keringanan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang terhutang.
“Tujuan dilaksanakannya pemutihan pajak ini,u pertama yakni untuk mendukung pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Kita tahu bagaimana perekonomian masyarakat kita saat pandemi kemarin, tentu masih banyak yang memiliki kendaraan tetapi belum sanggup untuk bayar pajak kendaraan. Oleh karena itu, pak Gubernur Kepri memberikan kita untuk meluncurkan program pemutihan pajak ini,” ungkap Reni.
baca juga: Nominasi Penerima Penghargaan Malam Apresiasi Wajib Pajak Kota Batam
Kemudian yang kedua, membangun budaya tertib berlalu lintas dan budaya patuh pajak serta mendorong masyarakat untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor.
“Kita berharap masyarakat mau melakukan bea balik nama kendaraan bermotornya karena ini gratis. Kemudian, mengupdate data pajak untuk persiapan kita penerapan pajak progresif,” jelasnya.
Lanjut, Reni Yusneli menyampaikan, program pemutihan pajak dimulai tanggal 1 Juli 2022 hingga 30 November 2022 dengan dua tahapan. Tahap pertama yaitu, 1 Juli 2022 bertepatan dengan HUT Bhayangkara ke-76 sampai dengan 31 Agustus 2022.
Tahap pertama, relaksasi yang diberikan adalah penghapusan sanski administrasi sebanyak 100 persen dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua sebanyak 100 persen serta keringanan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen.
“Untuk tahap kedua, kita berikan pada tanggal 20 September 2022 bertepatan HUT Provinsi Kepri hingga 30 November 2022. Relaksasi yang kita berikan untuk tahap kedua ini adalah penghapusan sanksi administrasi sebesar 100 persen pembebasan BNKB sebesar 100 persen tetapi keringanan tunggakan pokok PKB sebesar 30 persen,” terangnya.
Diketahui, keringanan tunggakan pokok PKB pada tahap pertama lebih besar karena untuk menarik antusiasme masyarakat agar segera membayar pajak kendaraan bermotor yang telah menunggak.
“Sekali lagi saya menegaskan, keringanan pokok PKB tidak berlaku bagi pajak berjalan,” tegasnya.
Dengan adanya perbedaan tahapan besaran diskon pajak ini, tentu BP2RD Provinsi Kepri menghimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan baik dan segera membayar tunggakan pajak agar dapat lebih hemat.
“Selain itu, saya juga menghimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan BBNKB agar terhindar dari pajak Provinsi yang rencananya akan kita terapkan pada tahun anggaran 2023 mendatang,” pungkasnya.(*)