EDISI.CO – Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus melakukan percepatan transformasi digital di segala bidang, termasuk bidang penyiaran.
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika (Stafsus Menkominfo), JH Phillip Gobang, mengatakan di bidang penyiaran transformasi digital ditandai dengan mulai diberlakukan penghentian siaran televisi terestrial analog ke siaran digital atau analog switch off (ASO).
“Di Indonesia, kurang lebih telah melewati enam dekade kita telah mengikuti siaran televisi analog dan sekaranglah momentum untuk kita memasuki satu era baru dalam transformasi digital (melalui ASO),” ujar Stafsus Menkominfo dalam Webinar Bimtek Penggunaan Penerapan Perangkat Siaran Televisi Digital dan Set Top Box Dalam Menghadapi Pelaksanaan ASO Provinsi Jawa Tengah secara daring pada Kamis (23/6/2022).
Dalam webinar tersebut, turut hadir Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jawa Tengah Riena Retnaningrum, Kepala Disdikbud Provinsi Jawa Tengah Uswatun Hasanah, dan Ketua KPID Jawa Tengah M. Aulia Assyahaddin.
Menurut Phillip, transformasi digital terjadi di berbagai negara dan menyentuh berbagai aspek kehidupan manusia, yang dari waktu ke waktu terus berkembang dengan adanya teknologi digital.
Transformasi digital ini juga telah telah membuat dunia memasuki fase perubahan besar, sehingga mau tidak mau atau suka tidak suka kita mesti ikut dan terlibat di dalamnya, khususnya di sektor penyiaran melalui ASO.
Bahkan, dibandingkan dengan beberapa negara lainnya, termasuk negara-negara tetangga di sekitar kita, Indonesia termasuk yang terakhir atau yang paling lambat dalam melakukan transformasi siaran dari analog ke digital.
“Untuk itulah dalam Peta Jalan Indonesia Digital 2021-2024, Menteri Kominfo Bapak Johnny G Plate telah berikhtiar untuk menetapkan program ASO sebagai salah satu program prioritas yang mesti diselesaikan,” tegasnya.
baca juga: Ingat! Siaran STB Siaran TV Digital Gratis hanya untuk Keluarga Miskin
Implementasi program ASO, lanjutnya, merupakan pelaksanaan Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja klaster Penyiaran, yang yang telah diperbaharui dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran yang didalamnya terdapat pengaturan tahapan siaran televisi analog.
Beleid itu mengamanahkan program ASO harus diselesaikan dua tahun setelah UU tersebut disahkan, yang ditindaklanjuti dengan percepatan persiapan migrasi siaran televisi analog ke digital.
“Proses besar itu akan berdampak pada masyarakat yang menonton siaran televisi di seluruh Indonesia,” imbuhnya.
Dampak pelaksanaan aksi ASO menurutnya cukup besar karena akan melibatkan sedikitnya 697 lembaga penyiaran televisi yang bersiaran dengan teresterial analog dan sekitar 44 juta rumah tangga yang saat ini menyaksikan siaran televisi analog.
Selain itu, pelaksanaan ASO juga berpengaruh pada para produsen dan pedagang perangkat televisi digital berupa set top box (STB) di seluruh daerah.
“Jadi banyak pihak yang terkait dalam proses migrasi dari siaran televisi analog ke televisi digital,” pungkasnya.(*)