BATAM, EDISI.CO – Bea Cukai Batam bersama dengan AVSEC Bandara Internasional Hang Nadim Batam kembali mengamankan narkotika yang diselundupkan masuk ke dalam negeri.
Keberhasilan Bea Cukai Batam bersama AVSEC Bandara Internasional Hang Nadim Batam yang telah dilakukan dalam rangka memberikan dukungan pada hari Anti Narkoba Internasional yang jatuh pada tanggal 26 Juni.
Pejabat Pelaksana Harian Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Undani mengatakan, penindakan kali ini adalah penindakan narkotika ke-9 yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam sepanjang tahun 2022.
“Pada tanggal 10 Juni 2022 sekitar pukul 15.20 WIB, petugas Bea Cukai bersama AVSEC Bandara Internasional Hang Nadim melihat gerak-gerik mencurigakan dari penumpang dengan inisial D (30) dengan rute penerbangan Batam menuju Surabaya tujuan akhir Lombok,” ungkap Undani.
Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang dan melakukan proses wawancara.
Dari hasil wawancara, tersangka tidak mengaku mengonsumsi sabu-sabu. Kemudian petugas melakukan body checking dan wawancara mendalam terhadap tersangka.
“Setelah dilakukan wawancara yang cukup mendalam akhirnya tersangka mengaku mengonsumsi sabu-sabu,” terangnya.
baca juga: Belanja Online Kini Kena Bea Materai Rp10 Ribu
Tak hanya itu, tersangka juga mengeluarkan sebuah bungkusan yang berisi narkotika jenis sabu dari dalam duburnya.
“Setelah dilakukan rontgen dan hasilnya masih ada 1 bungkus barang bukti di dalam dubur,” jelas Undani.
Kemudian, tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan mendalam.
Dari pemeriksaan tersebut, tersangka positif menggunakan Methamphetamine dan Amphetamine dan barang bukti yang dibawa tersangka positif mengandung Methamphetamine atau sabu-sabu.
“Terhadap barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kepulauan Riau dengan dibuatkan berita acara serah terima tanggal 10 Juni 2022 untuk proses lebih lanjut,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum Rp.10 miliar.(*)