EDISI.CO – Para pembuat video live streaming illegal kini bersiap mendapatkan sanksi bila kedapatan melanggar hukum dan bisa berakhir di balik jeruji besi.
Terbaru video bekerjasama dengan Kepolisian Daerah Banten mengambil langkah tegas terhadap dua aplikasi penyiaran online ilegal.
Keduanya adalah LK 21 dan Drakorindo, yang diduga melakukan tindak pembajakan terhadap Original Series milik video.
Nah dari kasus ini tentunya video akan bertindak tegas pada pembajakan konten atau live streaming ilegal yang dilakukan, termasuk untuk tayangan Piala Dunia 2022 Qatar dan Liga Inggris Premier League.
Sebab, sebagai salah satu aktor penyedia konten siaran atau layanan streaming, video berkewajiban untuk melindungi tiap konten-nya.
Tujuannya agar terhindar dari tindakan ilegal pembajakan, yang hingga saat ini prakteknya masih kerap ditemukan di tengah industri penyiaran Indonesia.
baca juga: Indonesia Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023
Tindakan tegas ini juga merupakan bagian dari berbagai upaya pemberantasan pembajakan konten, yang tengah beredar di kalangan masyarakat.
Gina Golda Pangaila, selaku VP Legal & Anti-Piracy Video, mengungkapkan pelaku pembajakan atau pencurian hak kekayaan intelektual tidak hanya merugikan Video, namun juga bagi industri kreatif Indonesia secara keseluruhan.
“Bahkan sebagai dampak jangka panjang-nya, pembajakan mampu mematikan para pelaku industri kreatif, terutama mereka para produsen konten-konten lokal,” kata Gina.
“Maka dari itu, Video berkomitmen untuk menciptakan ekosistem yang kondusif bagi para sineas perfilman Indonesia dan semua pihak yang terlibat dalam pembuatan konten lokal ini.”
“Selain itu, dengan ada-nya kerjasama antara video dan Kepolisian Daerah Banten, kami bermaksud untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia akan bahaya pembajakan situs streaming, beserta ancaman hukum yang berlaku sesuai dengan regulasi pemerintah,” lanjutnya.
Melindungi Hak Kekayaan Intelektual
Sementara itu, Eben Eser Ginting, S.H, selaku Tim Kuasa Hukum dari video menyebut langkah tegas seperti ini dilakukan untuk melindungi hak kekayaan intelektual seperti yang tertuang dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Kami mewakili klien kami, video, dalam hal ini telah bekerja sama dengan Polda Banten, berupaya untuk melindungi dan mengimplementasikan hak kekayaan intelektual dan hak cipta dari klien kami,” Eben Eser Ginting menuturkan.
baca juga: Daftar Negara Lolos Piala Dunia 2022, Wales Tim Terakhir
“Lebih lanjut, pada kesempatan kali ini, atas nama video, kami-pun ingin kembali menegaskan bahwa kami tidak akan mentolerir tindakan pembajakan dalam bentuk apapun dan akan selalu berkomitmen untuk memberantas pembajakan konten penyiaran dan perfilman di Indonesia,” tambahnya.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Asosiasi Produser Film Indonesia (APROFI), total perkiraan keuntungan dari tindakan pembajakan film-film lokal Indonesia bisa meraup dana hingga 400 miliaar rupiah setiap tahunnya, hanya dari iklan online saja, tanpa ada sepeserpun pengeluaran biaya untuk produksi konten.
“Namun, sangat disayangkan tak banyak masyarakat sadar bahwa pembajakan tak hanya merugikan bagi sineas, pelaku perfilman, maupun platform penyedia konten siaran atau layanan streaming, namun juga dapat merugikan para pengguna dan pengunduh situs bajakan dengan tindakan pencurian data pribadi,” ungkap Edwin Nazir, selaku Ketua Umum APROFI.
Video mengimbau masyarakat untuk dapat turut serta melaporkan tindakan pembajakan dan/atau tindakan pelanggaran lain-nya atas hak intelektual milik video dengan mengirim email ke piracy@vidio.com.(*)