EDISI.CO, BNPB– Tiga sumber biaya penanganan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada sapi ternak, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022. Dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, poin kelimanya berbunyi:
EDISI.CO, BNPB- Skema sumber biaya penanganan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada sapi ternak, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022. Dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, poin kelimanya berbunyi:
“Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai yang ada pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Baca juga: PMK Menyebar di 22 Provinsi, Berikut 5 Wilayah Tertinggi
Berikut poin-poin dalam SK Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022 seperti tertuang dalam laman resmi BNPD edisi Sabtu 2 Juni 2022:
Kesatu: Menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Kedua: Penyelenggaraan Penanganan Darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Daerah Diminta Siapkan Dana Penanganan PMK Lewat BTT
Ketiga: Penyelenggaraan Penanganan Darurat sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.
Keempat: Kepala Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing.
Baca juga: Tidak Sebar Hewan Hidup, LAZ Batam Sebar Daging Kurban Sampai ke Pulau Pesisir Batam
Kelima: Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai yang ada pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keenam: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.