
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono-Edisi/Kemenag.
EDISI.CO, JAKARTA- Nasib santri Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang izin pondok tempat mereka belajar dibekukan Kementerian Agama (Kemenag), dipastikan aman. Para santri tetap akan mendapatkan akses belajar sebagaimana mestinya. Hal itu disampaikan oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono.
Baca juga: Jumlah Restoran di Batam Bertambah 115 Sampai Juni
Waryono menjelaskan, untuk memastikan hal tersebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.
“Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri,” kata Waryono seperti termuat dalam laman kemenag.go.id edisi Kamis, 7 Juli 2022.
Baca juga: Sapi Kurban dari Gereja Katedral Jakarta
Seperti diketahui sebelumnya, Kemenag mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.
“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” kata Waryono.
Baca juga: Sepakbola dan Hikmahnya Bagi Masyarakat Pesisir Batam
Tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri. Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.
Waryono mengatakan, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.
“Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” terang Waryono.