EDISI.CO, BANTEN- Warga Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, mengaku sebagai Dewa Matahari.
Warga berinisial N (62) mendapat perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak langsung mendalami dugaan penyebaran ajaran dewa matahari tersebut.
“Kami akan membahas masalah ajaran yang disebarkan warga Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, yang mengaku sebagai dewa matahari,” kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak K.H. Ahmad Hudori saat dihubungi di Lebak, Rabu (13/7/2022), seperti tertuang dalam laman asumsi.co edisi Rabu, 13 Juli 2022.
Baca juga: Dana Desa Tidak Boleh untuk Ganti Rugi Ternak Mati Akibat PMK
MUI Kabupaten Lebak akan mendalami kebenaran informasi tersebut dengan berkoordinasi bersama kepolisian.
Masih dari laman yang sama, N adalah pria asal Bekasi, Jawa Barat, yang membeli tanah di Desa Sawarna Bayah, Kabupaten Lebak. Berdasarkan informasi, N diduga menyebarkan ajaran dewa matahari dan warga dilarang salat serta tidak boleh mengikuti ajaran Nabi Muhammad SAW.
Warga setempat kemudian membawa Natrom ke Polsek Bayah. Hal itu dilakukan supaya tidak dia tidak diamuk massa karena informasi tersebut sudah berkembang di masyarakat.
“Sekarang Natrom sudah diamankan di Polres Lebak,” kata Ahmad Hudori.
Baca juga: AJI Yogyakarta dan AJI Surakarta Kecam Pelecehan Seksual Suporter Sepak Bola Terhadap Jurnalis
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Lebak AKP Indik Rusmono mengatakan saat ini pelaku penyebar ajaran dewa matahari sedang menjalani pemeriksaan atas laporan masyarakat.