EDISI.CO, BATAM- Kolaborasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam menjadi langkah positif yang mendorong ketaatan masyarakatuntuk melunasi tunggakan pajak mereka.
Bapenda Batam mengapresiasi kinerja dan dukungan penuh dari Kejari Kota Batam dalam hal ini Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Winro Tumpal Halomoan haro Munthe yang telah membantu melakukan pendampingan hukum terhadap salah satu wajib pajak yang menunggak pajak daerah senilai sekitar Rp5 miliar.
Baca juga: Bapenda Batam Siapkan Doorprize, Berikut Rencana Lokasi Roadshow PPB-P2 2022
Baca juga: Bapenda Batam Targetkan PBB Sebesar Rp253 Miliar di 2022
Pada pertemuan di ruang Kepala Seksi Datun Kejari Batam pada Kamis (14/7) tersebut, wajib pajak yang dipanggil dimintai komitmennya untuk segera membayarkan tunggakan pajak sebesar lebih kurang sebesar Rp 5 Miliar dalam kurun waktu tertentu.
“Wajib pajak yang dipanggil cukup kooperatif, dan berjanji akan segera membayarkan tunggakan pajak sesuai dengan waktu yang telah dijanjikan,” kata Winro.
Baca juga: Bapenda Batam Siapkan Doorprize untuk Wajib Pajak di Tiap Kecamatan
Keterlibatan Kejari Batam dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam ini setelah mendapatkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Bapenda Kota Batam. SKK bernomor : 063/KU.02.02/VII/2022 ini ditanda tangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batam Herlina Setyorini, SH.MH dan Kepala Bapenda Kota Batam Raja Azmansyah.
Sebagai penerima kuasa dan sebagai pendampingan hukum Bapenda Kota Batam, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Winro mengaku akan terus membantu memulihkan penerimaan pajak daerah. Dan apabila wajib pajak ternyata tidak kooperatif maka persoalan tunggakan pajak akan masuk tahap litigasi.
Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan kerjasama penagihan piutang pajak daerah ini sebetulnya sudah lama dilaksanakan. Hanya saja, pada tahap pemanggilan yang langsung dilakukan Datun Kajari Batam baru berjalan saat ini.
Kerja sama ini diharapkan dapat mendorong peningkatan capaian pendapatan daerah, sesuai dengan target dari masing-masing objek pajak. Saat ini realisasi pajak daerah baru berada di angka 34.87 persen atau Rp450.114.606.896,73 dari target pajak daerah 2022 sebesar Rp1.290.683.000.000,00.