EDISI.CO, BATAM– Satu ton ikan milik Kelompok Nelayan Budidaya Ikan (Pokdakan) Setokok Madani mati karena tidak diambil pengepul di hari yang telah disepakati. Akibat dari matinya ikan-ikan budidaya yang telah dikumpulkan untuk proses penjualan tersebut, Pokdakan Setokok Madani menderita kerugian sekitar Rp100 juta.
Matinya ikan-ikan hasil budidaya nelayan di Kecamatan Bulang ini, bermula dari adanya pesanan yang datang kepada mereka pada Rabu, 6 Juli 2022. Pengepul berinisial A memesan ikan dan dikumpulkan dalam satu kolam untuk bisa segera diambil.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Kapal Pembawa TKI Ilegal Tujuan Malaysia di Perairan Pulau Putri Batam
Pada Kamis, 7 Juli 2022, Sekira pukul 09.00 WIB anggota Pokdakan Setokok Madani telah selesai mengeringkan kolam dan memindahkan ikan ke dalam satu kolam. Saat itu, A tidak bisa dihubungi, ia baru menjawab panggilan sekira pukul 11.00 WIB. A mengatakan tidak bisa mengambil ikan karena hari itu cuaca panas.
Sekira pukul 14.00 WIB, A datang ke lokasi tambak dan mengatakan tidak bisa mengambil ikan karena ikan banyak yang lemas dan mati.
Baca juga: KKP Tangkap 4 Kapal Pencuri Ikan di Kepri dan Ternate
Atas kondisi tersebut, terjadilah pertengkaran mulut antara anggota Pokdakan Setokok Madani dengan A. satu ton Ikan yang sudah dikumpulkan dalam satu kolam tersebut tak jadi diambil dan akhirnya mati.
“Pada saat itu, A mengatakan kepada kelompok nelayan kerja kalin bodoh, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, anggota Pokdakan Setokok Madani meminta A untuk pergi dari lokasi. Atas kejadian tersebut Kerugian kelompok nelayan sebesar Rp100.000.000,” kata Kapolsek Bulang, Ipda Nurdeni Rian seperti termuat dalam laman tribratanews.kepri.polri.go.id edisi Rabu, 13 Juli 2022.
Baca juga: PMK Menyebar di 22 Provinsi, Berikut 5 Wilayah Tertinggi
Menindaklanjuti hal tersebut, pada 11 Juli 2022, personil Polsek Bulang mengecek informasi ke TKP dan mendengarkan keterangan dari Pokdakan Setokok Madani. Kemudian personil Polsek Bulang menyarankan kelompok tani untuk mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk membuat laporan Pengaduan atau Laporan polisi ke Polresta Barelang.
Nurdeni Rian melanjutkan, pihaknya melakukan mediasi untuk menyelesaikan masalah warganya pada Selasa (12/07/2022). Kedua pihak dimediasi oleh Polsek Bulang guna menyelesaikan permasalahan tersebut dimana setelah mendengarkan penjelasan dari masing-masing pihak.