EDISI.CO, JAKARTA- 13 orang dari 30 tersangka mafia tanah yang ditetapkan oleh Polda Metro Jaya adalah pegawai di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal itu disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/7/22) seperti termuat dalam laman tribratanews.polri.go.id edisi Senin, 18 Juli 2022.
Selain 13 pegawai BPN, dari 30 tersangka tersebut, ada juga pejabat di pemerintahan setingkat desa/kelurahan juga ditangkap di kasus mafia tanah ini.
“Tersangka itu meliputi 13 orang pegawai BPN, terdiri dari enam pegawai tidak tetap dan tujuh ASN, lalu ada dua tersangka ASN pemerintah, dua orang kepala desa dan satu tersangka jasa perbankan,” kata Hengki.
Baca juga: Hasil Pemeriksaan Lanjutan, ACT Terindikasi Lakukan Pencucian Uang
30 tersangka itu, didapat dari 12 laporan masyarakat yang diterima Polda Metro Jaya. Para korban berasal dari latar belakang yang beragam.
“Terdapat 12 korban mafia tanah dimulai dari aset pemerintah, badan hukum, perorangan. Masih banyak masyarakat yang kita deteksi yang tidak sadar mereka jadi korban mafia tanah,” jelasnya di laman yang sama.
Baca juga: Polisi Tangkap Tujuh Joki SBMPTN Bertarif Rp400 Juta
Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Fadil Imran, mengungkap modus operandi yang dilakukan oleh sindikat mafia tanah ini, antara lain pemalsuan, memasuki pekarangan rumah tanpa hak dan/atau mengambil manfaat milik orang lain/korban. Modus operandi lain yang dilakukan sindikat mafia tanah yakni memalsukan akun pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Ada beberapa modus operandi, misalnya melakukan penyalahgunaan akun BPN RI pada sistem aplikasi SKP (Sengketa, Konflik, dan Perkara). Bahkan ada mantan pejabat BPN yang akunnya dipalsukan, ini mungkin menjadi bahan ke depan agar ini tidak terjadi,” jelas Fadil.
Baca juga: Piala Presiden Selesai, Piala Prabowo Mulai
Fadil melanjutkan, kasus ini diungkap bermula dari banyaknya konflik agraria yang tidak terselesaikan. Selain itu, praktik mafia tanah juga sudah meresahkan.
“Serta banyak dari hal-hal lain seperti minimnya tanah bersertifikat sesuai data BPN tahun 2016 hanya 40 % dari 126 juta bidang tanah yang telah terdaftar, dan keempat, minimnya daya beli dan tingkat kredit rakyat akibat permasalahan agraria yang tak kunjung selesai,” jelasnya.