
30 Mafia Tanah ditetapkan tersangka-Edisi/tribratanews.polri.go.id.
EDISI.CO, JAKARTA- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, mengatakan pihaknya berkomitmen memberantas mafia tanah. Ia tidak ingin warga yang memiliki hak atas tanahnya harus kehilangan tanahnya akibat ulah mafia tanah.
Hadi yang turut hadir dalam rilis mafia tanah di Polda Metro Jaya pada Senin (18/7/2022), mewanti-wanti jajarannya agar tidak main-main dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kita tidak ingin mendengar ada rakyat yang miliki tanah sah tiba-tiba satu saat datang bulldozer harus digusur. Apabila ini perbuatan mafia tanah maka komitmen kami, kementerian, Polri, badan peradilan termasuk pemda akan bersinergi menyelesaikan masalah ini. Empat pilar kita bangun untuk berantas mafia tanah,” kata Hadi termuat dalam laman tribratanews.polri.go.id edisi Senin, 18 Juli 2022.
“Kita ketahui bersama, mafia tanah ada di mana-mana. Untuk itu saya perintahkan jajaran Kakantang/Kakanwil agar tak main-main dalam mengemban amanah yang diberikan oleh negara kepada kita. Sadarlah, rakyat butuh pelayanan kita dan butuh kenyamanan dan rasa aman,” jelas Hadi di laman yang sama.
Baca juga: 30 Mafia Tanah Jadi Tersangka, 13 Diantaranya Pegawai BPN
Baca juga: Polisi Tangkap Tujuh Joki SBMPTN Bertarif Rp400 Juta
Terkait dengan ditetapkannya 30 tersangka mafia tanah, Hadi menyampaikan apresiasi kepada tim gabungan Kementerian ATR/BPN dan Polri yang menindak mafia tanah. Keberhasilan tim Satgas Antimafia Tanah dalam memberantas mafia tanah memberikan masukan kepada Kementerian ATR/BPN akan banyaknya modus operandi yang dilakukan mafia tanah.
“Keberhasilan ini tentunya memberikan masukan bagi kita semua bahwa begitu banyak modus operandi yang dilaksanakan oleh mafia tanah yang belum sempat kita lakukan tindakan,” jelasnya.
Baca juga: RKUHP dan Kebebasan Pers, Sipil, Berekspresi
Seperti diberitakan sebelumnya, 13 orang dari 30 tersangka mafia tanah yang ditetapkan oleh Polda Metro Jaya adalah pegawai di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal itu disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/7/22) seperti termuat dalam laman tribratanews.polri.go.id edisi Senin, 18 Juli 2022.
Selain 13 pegawai BPN, dari 30 tersangka tersebut, ada juga pejabat di pemerintahan setingkat desa/kelurahan juga ditangkap di kasus mafia tanah ini.
“Tersangka itu meliputi 13 orang pegawai BPN, terdiri dari enam pegawai tidak tetap dan tujuh ASN, lalu ada dua tersangka ASN pemerintah, dua orang kepala desa dan satu tersangka jasa perbankan,” kata Hengki.
Baca juga: Hasil Pemeriksaan Lanjutan, ACT Terindikasi Lakukan Pencucian Uang
30 tersangka itu, didapat dari 12 laporan masyarakat yang diterima Polda Metro Jaya. Para korban berasal dari latar belakang yang beragam.
“Terdapat 12 korban mafia tanah dimulai dari aset pemerintah, badan hukum, perorangan. Masih banyak masyarakat yang kita deteksi yang tidak sadar mereka jadi korban mafia tanah,” jelasnya di laman yang sama.