
EDISI.CO, BATAM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan diperbolehkannya kampanye di lingkungan kampus. Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, mengatakan kampanye politik boleh dilakukan di lingkungan kampus atau perguruan tinggi, sepanjang memenuhi sejumlah ketentuan.
“Boleh saja. Mahasiswa pemilih, dosen pemilih. Kenapa kampanye di kampus tidak boleh? Mestinya boleh,” kata Hasyim usai menghadiri Sarasehan Kebangsaan di Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, Selasa (19/7/2022) seperti termuat dalam laman infopublik.id edisi Rabu, 20 Juli 2022.
Baca juga: KKP Ekspor 2,02 Juta Ton Produk Perikanan Selama April-Juli
Kata dia, kampanye di lingkungan kampus boleh dilakukan selama memberikan ruang yang sama bagi peserta pemilu lain.
Baca juga: Satu Ton Ikan Nelayan di Setokok Mati, Polsek Bulang Turun Tangan
“Asal diberikan kesempatan yang sama. Misal, calonnya ada tiga, ketiganya boleh masuk (berkampanye) di kampus. Kalau mau diadu debat, juga boleh,” tambahnya masih dari laman tersebut.
Hasyim menambahkan, masyarakat Indonesia cukup cerdas untuk melihat adanya unsur kampanye atau tidak pada saat peserta pemilu melakukan kunjungan kerja.
Kampanye merupakan sarana untuk mempengaruhi seseorang untuk memilih, katanya.
“Rakyat kita sudah cerdas, mana yang kampanye, mana yang tidak, sudah tahu. Kampanye itu bicara soal visi dan misi, lalu ada ajakan untuk memilih. Jika hanya bicara visi misi dan tidak ada ajakan memilih, itu bukan kampanye,” katanya.
Hasyim menilai kampus merupakan tempat pengembangan keilmuan, teknologi, dan inovasi yang bisa dimanfaatkan oleh partai politik untuk merumuskan sejumlah kebijakan inovatif demi pembangunan Indonesia.