
Direskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol. Johanson saat ungkap kasus di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (19/07/22) seperti termuat dalam laman tribratanews.polri.go.id edisi Kamis, 21 Juli 2022-Edisi/tribratanews.polri.go.id
EDISI.CO, SALATIGA- Tiga orang mafia tanah di Salatiga, Jawa Tengah (Jateng) diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah. Direskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol. Johanson Simamora mengatakan sebanyak tiga orang itu diketahui bernama AH, DI dan NR.
Modus yang digunakan para pelaku dengan mengaku sebagai notaris dan mengurus proses perjanjian jual beli tanah. Salah satu tersangka berinisial NR, berperan mengaku sebagai notaris.
Baca juga: Pemuda 21 Tahun jadi Bandar Narkoba Senilai Rp10 Miliar, Terancam Hukuman Mati
Jaringan ini berpura-pura melakukan transaksi pembelian tanah di Desa Bendosari, Kelurahan Kumpulrejo di Kecamatan Argomulyo Kota Salatiga. Guna meyakinkan korban untuk segera menyerahkan sertifikat tanah, para tersangka memberikan uang muka sebesar Rp10 juta dan diminta membuka rekening di salah satu bank.
Para pelaku akan mengangsur pembayaran jual beli tanah tersebut sesuai jangka waktu yang disepakati.
Tersangka melakukan pembelian 11 bidang tanah di wilayah salatiga, kemudian memberikan uang muka per bidang sebesar Rp10 juta. Sehingga totalnya, ada Rp110 juta. Kemudian sertifikat yang dimiliki korban dipinjam tersangka untuk melakukan pengecekan ke BPN.
Baca juga: Kasus Agraria di Kepri Paling Menonjol dalam 4 Tahun Terakhir
“Ternyata justru dibalik nama sertifikat dari ahli waris atau pemilik tanah sah menjadi milik salah satu tersangka. Sertifikat tersebut dijadikan jaminan di Bank Mandiri, dan pencairan uang Rp25 miliar pada saat itu tahun 2016. Tahun 2018, terjadi kredit macet dari tersangka,” kata Johanson saat ungkap kasus di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (19/07/22) seperti termuat dalam laman tribratanews.polri.go.id edisi Kamis, 21 Juli 2022.
Sertifikat tanah sudah dikuasai para tersangka selanjutnya di balik nama menjadi milik salah satu tersangka. Sertifikat tanah itu, kemudian digunakan sebagai agunan kredit modal kerja menggunakan nama PT Citra Guna Perkasa di salah satu bank di Semarang.
Baca juga: KPPU Temukan Indikasi Sebab Tidak Kompetitif pada Harga Tiket Kapal Batam-Singapura
“Dari kasus itu, barang bukti yang kita amankan selembar permohonan kredit Rp 25 miliar, selembar surat pernyataan kepemilikan aset tanah kosong di Kelurahan Kumpulrejo seluas 27,8 meter persegi dan 11 fotocopy buku sertifikat tanah,” tutur Johanson di laman yang sama.