EDISI.CO, SULAWESI- Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Kendari, Sulawesi Tenggara diamankan petugas karena kedapatan membawa 32 paket Sabu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, I Gede Artayasa, di Kendari, melalui keterangan tertulisnya mengatakan upaya penyelundupan sebanyak 32 paket sabu-sabu tersebut digagalkan oleh petugas lapas pada Sabtu (23/7/2022) sekitar pukul 13.40 Wita.
Baca juga: Indonesia dan Timor Leste Tingkatkan Konektivitas Darat dan Laut
Penggagalan penyelundupan tersebut bermula ketika dua narapidana berinisial S dan MI sedang diperbantukan di loket atau pos pendaftaran pelayanan titipan barang bagi pengunjung. S diketahui bertemu dengan seorang wanita. Melihat kejadian tersebut, petugas layanan kunjungan mencurigainya. Bersama personel Pengamanan Pintu Utama (P2U), petugas kemudian menggeledah pakaian S.
“Dari hasil penggeledahan di pakaian S ditemukan dua bungkusan yang berisi 25 paket kecil seberat 15,68 gram dan tujuh paket kecil diduga sabu-sabu seberat 5,7 gram,” katanya seperti termuat dalam laman infopublik.id edisi Senin, 25 Juli 2022.
Baca juga: Ombudsman Kepri Buka Layanan Konsultasi Gratis Setiap Kamis
Dia menegaskan tidak ada pegawai Lapas Kelas IIA Kendari yang terlibat dalam penyelundupan sabu tersebut. Sementara barang bukti yang diduga sabu-sabu tersebut saat ini telah diserahkan kepada BNNP Sultra.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sultra Muslim mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkoba di dalam lingkungan lapas.
“Itu adalah sebuah keberhasilan dan komitmen bersama untuk memberantas peredaran narkotika dan saya mengucapkan terima kasih kepada petugas Lapas Kendari yang mempunyai integritas sebagai petugas pemasyarakatan,” kata Muslim.