EDISI.CO, BATAM- Peraturan Walikota Batam (Perwako) Nomor 75 Tahun 2022 Tentang Keringanan Pokok Piutang Pajak PBB-P2 dan Penghapusan Sanksi Aadministrasi Piutang Pajak Daerah, resmi diberlakukan mulai 1 sampai 31 Agustus 2022 mendatang.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam yang akan menjalankan teknis Perwako No. 75 Tahun 2022 tersebut, akan lebih dulu menggelar sosialisasi kepada wajib pajak. Harapannya informasi relaksasi yang disebarluaskan ini bisa sampai dan dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak mereka.
Baca juga: Bapenda Batam Siapkan Program Relaksasi Pokok dan Denda Pajak
Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah, mengatakan pihaknya akan menggelar sosialisasi tentang pelaksanaan Keringanan Pokok Piutang Pajak PBB-P2 dan Penghapusan Sanksi Aadministrasi Piutang Pajak Daerah tahun 2022 pada Rabu (27/7/2022) besok.
Acara yang akan berlangsung di Planet Holiday Hotel Batam tersebut akan menghadirkan Sekertaris Bapenda Kota Batam, M. Aidil Sahalo sebagai moderator, dengan narasumber Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Demi Hasfinul Nasution dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Herlina Setyorini.
“Alhamdulilah Perwako terkait relaksasi pajak sudah ada, tinggal kami sosialisasikan kepada masyarakat agar bisa dimaksimalkan,” kata Azmansyah.
Baca juga: Bengkong Lampaui Batam Kota dalam Capaian Roadshow PBB-P2 2022
Seperti diberitakan sebelumnya, rincian relaksasi pajak daerah Kota Batam tahun 2022, diantaranya 100 persen bebas denda dan bunga semua tahun pajak PBB-P2 Hotel, Restoran, Hiburan; Parkir; Reklame; dan Penerangan Jalan.
Baca juga: Bapenda Batam Siapkan Doorprize, Berikut Rencana Lokasi Roadshow PPB-P2 2022
Bapenda Batam juga memberikan keringanan pokok piutang PBB-P2 dengan besaran disesuaikan pada tahun piutang. Piutang PBB-P2 tahun 1994 sampai dengan tahun 2016 akan diberikan keringanan sebesar 30 persen; dari tahun 2017 sampai 2019 akan mendapatkan keringanan 20 persen dan untuk tahun 2020 sampai 2021 mendapat keringanan sebesar 10 persen.