EDISI.CO, HUKRIM– Sebanyak 56 kendaraan operasional ACT disita Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri. Kendaraan tersebut terdiri atas 44 unit mobil dan 12 sepeda motor.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, menjelaskan bahwa puluhan kendaraan operasional ACT tersebut dititipkan di Gedung Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora di Jalan Serpong Parung Nomor 57 Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Polda Kepri Amankan Jaringan Penggelapan Motor Yang Mengaku Anggota TNI
Baca juga: Polda Sulut Tangkap Jaringan Internasional Pelaku Skimming 26 ATM Bank SulutGO
“Terbatasnya tempat penyimpanan barang bukti di area Mabes dan di lokasi tersebut bentuknya gudang, ada kunci dan tertutup, kondisi aman,” jelas Karo Penmas, Kamis (28/7/2022) seperti termuat dalam laman teribratanews.polri.go.id.
Penyitaan 56 kendaraan operasional ACT tersebut dilakukan Rabu (27/7) pukul 13.00 WIB.
“Sementara telah disita 44 unit mobil dan 12 motor yang berada di tangan Subhan selaku General Affair ACT atau Kabag Umum ACT,” pungkas Jenderal Bintang Satu itu di laman yang sama.