EDISI.CO, BATAM– Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah, mengatakan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat akan menjadi fokus Bapenda pada 2023 mendatang.
Salah satu peningkatan yang akan didorong adalah menguatan pada pelayanan digital dengan harapan akan semakin memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan kewajibannya. Pada prosesnya, Bapenda bekerja sama dengan Politeknik Negeri Batam (Polibatam) dalam menghasilkan sistem digital yang ramah dan mudah bagi masyarakat.
Baca juga: Bapenda Targetkan Rp60 Miliar dalam Program Relaksasi Pajak
Sistem yang ada juga memberi ruang kepada masyarakat untuk memantau langsung kinerja Bapenda melalui transparansi yang disajikan di laman resmi Bapenda Batam.
“Kami berharap ada inovasi baru di tahun 2023 karena kami bekerja sama dengan Polibatam terkait dengan pengembangan sistem informasi, kita harapkan bisa meningkatakan layanan digital kepada masyarakat,” kata Azmansyah.
Baca juga: Sosialisasi Relaksasi Pajak, Bapenda Siapkan Peningkatan Layanan Pembayaran
Azmansyah menjelaskan, peningkatan pelayanan untuk kemudahan wajib pajak bersumber dari evaluasi dan masukan wajib pajak langsung kepada Bapenda Batam. Berbagai masukan, termasuk pada layanan konvensional di loket dan bank mitra Bapenda juga terus ditingkatkan untuk mendorong kenyamanan masyarakat.
Lebih jauh, Azmansyah melanjutkan kalau di tahun 2022 ini, pihaknya melakukan sejumlah upaya dalam bentuk keringanan dan apresiasi kepada wajib pajak. Bapenda Batam melakukan kegiatan Roadshow PBB-P2 di 12 Kecamatan Kota Batam. Roadshow tersebut menghadirkan beragam hadiah bagi wajib pajak yang melakukaan pembayaran.
Bapenda juga memberlakukan program relaksasi pajak. Program relaksasi pajak ini tertuang dalam Peraturan Walikota Batam (Perwako) Nomor 75 Tahun 2022 Tentang Keringanan Pokok Piutang Pajak PBB-P2 dan Penghapusan Sanksi Aadministrasi Piutang Pajak Daerah, yang resmi diberlakukan mulai 1 sampai 31 Agustus 2022 mendatang.
Baca juga: Perwako Tentang Relaksasi Pajak Diteken, Bapenda Gelar Sosialisasi
Adapun relaksasi yang diberikan meliputi 100 persen bebas denda dan bunga semua tahun pajak PBB-P2 Hotel; Restoran; Hiburan; Parkir; Reklame; dan Penerangan Jalan.
Bapenda Batam juga memberikan keringanan pokok piutang PBB-P2 dengan besaran disesuaikan pada tahun piutang. Piutang PBB-P2 tahun 1994 sampai dengan tahun 2016 akan diberikan keringanan sebesar 30 persen; dari tahun 2017 sampai 2019 akan mendapatkan keringanan 20 persen dan untuk tahun 2020 sampai 2021 mendapat keringanan sebesar 10 persen.