
Edisi/tribratanews.polri.go.id
EDISI.CO, LAMPUNG– Dua WNA asal Tiongkok menjadi korban penipuan perizinan tambang emas illegal di Kecamatan Blambangan Umpu, Kaputen Way Kanan, Lampung.
Direskrimsus Polda lampung, Kombes Pol. Arie Rachman Nafarin menjelaskan kedua WNA asal Tiongkok berinisial FZ (57) dan LT (58) ini, awalnya diamankan atas dugaan menjadi donatur tambang emas ilegal beberapa hari lalu.
Baca juga: UU Kepariwisataan Belum Mengakomodasi Konsep Pariwisata Bahari
Setelah diselidiki ternyata kedua pelaku menjadi korban penipuan perizinan tambang emas oleh pemilik lahan mencapai Rp300 juta.
Saat ini, kedua WNA tersebut sudah diserahkan ke Imigrasi Lampung pada Rabu, 27 Juli 2022.
“Dua WNA Tiongkok itu kita serahkan ke Imigrasi, karena ternyata dari hasil penyelidikan keduanya menjadi korban penipuan,” tutur Perwira Menengah Polda Lampung seperti termuat dalam laman tribratanews.polri.go.id edisi 28 Juli 2022.
Baca juga: 53 WNI di Kamboja Jadi Korban Penyalur Tenaga Kerja Palsu
Sementara itu, Ketua Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Lampung, Irfan Tri Musri mengatakan kegiatan para penambangan ilegal tersebut merusak ekosistem lingkungan hidup.
“Perlunya penertiban terhadap aktivitas penambangan ilegal, semestinya Bupati maupun APH dapat menertibkan dan memberikan tindakan tegas terhadap pelaku penambangan emas ilegal,” jelas Irfan Tri Musri.