EDISI.CO, BATAM– Hari pertama pelayanan program relaksasi pajak Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam sudah dimulai pada Senin (1/8/2022) kemarin. Hasilnya sebanyak 757 setoran terlayani oleh Bapenda bersama Bank Riau Kepri (BRK) Syariah dan Bank Jawa Barat (BJB).
Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah, mengatakan dari 757 setorang yang terlayani petugas di hari pertama itu, Bapenda berhasil mengumpulkan setoran senilai Rp121.119.440,-
Baca juga: Bapenda Targetkan Rp60 Miliar dalam Program Relaksasi Pajak
“Seperti kami informasikan dalam sosialisasi sebelumnya, pelayanan relaksasi pajak kami buka mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus 2022. Alhamdulilah kemarin kami sudah terima 757 setoran,” kata Azmansyah pada Selasa (2/8/2022).
Azman melanjutkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan BJB dan BRK Syariah untuk menyediakan loket khusus bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan relaksasi pajak 2022 dari Pemko Batam. BJB, kata Azmansyah, juga sudah menyediakan stand layanan di halaman kantor Bapenda Kota Batam.
“Di Lobby Bapenda Batam ada stand dari BJB untuk memudahkan masyarakat melakukan pembayaran,” kata Azmansyah lagi.
Baca juga: Sosialisasi Relaksasi Pajak, Bapenda Siapkan Peningkatan Layanan Pembayaran
Seperti diberitakan sebelumnya, Bapenda Batam menargetkan pendapatan Rp60 miliar dari program relaksasi pajak yang berlaku mulai 1 sampai 31 Agustus 2022 mendatang.
Target ini, kata Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah, dua kali lebih besar dibanding program serupa di tahun 2021 lalu.
Baca juga: Sosialisasi Relaksasi Pajak, Bapenda Siapkan Peningkatan Layanan Pembayaran
“Tahun lalu kami adakan program relaksasi juga, cuma nilai dan targetnya beda. Tahun lalu target kami Rp30 miliar dan tahun ini kami tingkatkan menjadi Rp60 miliar,” kata Azmansyah pada kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Keringanan Pokok Piutang Pajak PBB-P2 dan Penghapusan Sanksi Administratif Piutang Pajak Daerah Tahun 2022 di Planet Holiday Hotel, Batam pada Rabu (27/7/2022) lalu.
Untuk diketahui, program relaksasi pajak ini tertuang dalam Peraturan Walikota Batam (Perwako) Nomor 75 Tahun 2022 Tentang Keringanan Pokok Piutang Pajak PBB-P2 dan Penghapusan Sanksi Aadministrasi Piutang Pajak Daerah, yang resmi diberlakukan mulai 1 sampai 31 Agustus 2022 mendatang.
Baca juga: Bapenda Batam Siapkan Doorprize, Berikut Rencana Lokasi Roadshow PPB-P2 2022
Adapun relaksasi yang diberikan meliputi 100 persen bebas denda dan bunga semua tahun pajak PBB-P2 Hotel; Restoran; Hiburan; Parkir; Reklame; dan Penerangan Jalan.
Bapenda Batam juga memberikan keringanan pokok piutang PBB-P2 dengan besaran disesuaikan pada tahun piutang. Piutang PBB-P2 tahun 1994 sampai dengan tahun 2016 akan diberikan keringanan sebesar 30 persen; dari tahun 2017 sampai 2019 akan mendapatkan keringanan 20 persen dan untuk tahun 2020 sampai 2021 mendapat keringanan sebesar 10 persen.