EDISI.CO, KEPRI– Delapan warga pesisir Kepulauan Riau (Kepri) diamankan Ditpolairud Polda Kepri di perairan Pulau Kasu, Kecamatan Belakangpadang, Batam, Kepri.
Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol. Boy Herlambang melalui Kasubdit Gakkum, AKBP Sudarsono, mengatakan ke-8 pelaku diamankan saat akan menyelundupkan puluhan calon TKI illegal ke Malaysia pada 28 Juli 2022.
Baca juga: Dua Pelaku Penyelundupan 30 Ekor Penyu Hijau ke Bali Ditangkap
Para tersangka berinisi H, A, Y, N, R, RM, MT dan P merupakan jaringan yang biasa mengirim calon TKI ilegal ke Malaysia secara Ilegal melalui jalur laut. Mereka meminta bayaran kepada setiap orang PMI ilegal yang akan diselundupkan ke Malaysia.
Para tersangka merupakan warga Kepulauan Riau dengan puluhan korbannya yang hendak diberangkatkan Kamis (28/8) lalu menggunakan speedboat pada malam hari. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap dua orang yang diduga menjadi bagian dari jaringan kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini.
Baca juga: 62 WNI Korban Penipuan di Kamboja Akan Segera Dipulangkan
“Dua orang tersangka masih dalam pengejaran,” tutur Sudarsono seperti termuat dalam laman tribratanews.polri.go.id edisi 1 Agustus 2022.
Atas perbuatanya, para tersangka penyelundupan TKI ilegal akan dijerat dengan Pasal 4, 7 dan 8 UU No. 21/2007 tentang TPPO, dan Pasal 81 UU No. 18/2007 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup, serta denda sekitar Rp5 miliar.