EDISI.CO NASIONAL- Kasus penembakan Brigadir J yang melibatkan Irjel Pol Ferdy Sambo temui babak baru.
Irjen Pol Ferdy Sambo diperiksa Bareskrim Polri selama beberapa jam pada hari Sabtu (6/8) lalu. Ketika pemeriksaan berlangsung, sejumlah petugas Korps Brigade Mobil (Brimob) melakukan penjagaan ketat di Bareskrim. Setelah diperiksa. Sore harinya Irjen Pol Ferdy Sambo langsung dibawa di Mako Brimob, untuk diamankan
Sejumlah media bahkan memberitakan bahwa Ferdy Sambo ditangkap, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Divisi Humas Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, angkat bicara guna meluruskan terkait kabar penangkapan yang beredar
“Jadi tidak ada itu (penangkapan),” jelas Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8) malam, dilansir dari tribratanewspolri.go.id edisi Minggu 7 Agustus 2022.
Baca juga: Rudal Kembali Hantam Ibu Kota Afghanistan, 8 Orang Tewas
Dedi menambahkan, Irjen Sambo diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP kasus Brigadir J. Oleh karena itu, Irjen Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.
“Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP. Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Korps Brimob Polri,” lanjutnya.
Baca juga: Bagan Juara Turnamen Air Raja Cup 2022, Tanjung Talok di Tempat Ketiga
Ia juga meminta kepada publik untuk menanti hasil pemeriksaan lengkap tim khusus (timsus). Ia mengatakan Polri berjanji akan membuat kasus ini terang benderang.
“Ini nanti, rekan-rekan saya tidak mau menyampaikan terlalu terburu-buru, saya menunggu betul-betul kerja timsus selesai semuanya. Kalau selesai semuanya baru bisa dijelaskan secara komprehensif,” tutupnya.
Penulis: Irvan
Editor: Bobi