
Edisi/kompas.com
EDISI.CO, ACEH– Video Pembakaran Bendera Merah Putih yang saat ini tengah ditelusuri Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, akan menggunakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE Sebagai dasar pemidanaan pelaku.
Pelaku dianggap sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Baca juga: Polri Musnahkan 25 Hektar Ladang Ganja di Aceh Besar
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy, Minggu, (21/08/22) seperti termuat dalam laman tribratanews.polri.go.id edisi Senin 22 gustus 2022 mengatakan kuat dugaan lokasi video tersebut di Aceh.
Video pembakaran bendera Merah Putih itu pertama kali diunggah oleh akun Facebook yang diduga milik NU (53) pada 17 Agustus 2022 pukul 13.57 WIB. NU diketahui merupakan warga Kabupaten Pidie, Aceh, yang menerima suaka politik dari UNHCR dan berdomisili di Horsens, Denmark.
Ia juga tergabung dalam kelompok Acheh Sumatra National Liberation Front (ASNLF).
Video tersebut selanjutnya diunggah kembali oleh akun Facebook yang diduga milik TD (25) pada 17 Agustus 2022 pukul 16:25 WIB. TD merupakan warga Pidie Jaya yang juga mantan narapidana kasus narkoba.
Baca juga: Kemendikbud Ristek Angkat Bicara Terkait OTT Rektor Unila
Polda Aceh terus mendalami pemilik akun Facebook yang menyebarkan video pembakaran bendera Merah Putih tersebut dan sejauh mana keterlibatannya dalam kasus pembakaran bendera itu.
“Bagi pemilik akun, jika terbukti akan dikenakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, karena dianggap dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” tutur Winardi di laman tersebut.
Winardi juga mengimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan media sosial secara positif dan jangan mudah termakan isu tidak benar. Karena, penyebaran informasi hoaks dapat menimbulkan keresahan dan perpecahan.