
Edisi/Bapenda Batam
EDISI.CO, BATAM– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam akan menerapkan penghapusan piutang pajak. Upaya ini menjadi langkah lanjutan Bapenda Batam setelah sebelumnya melakukan sejumlah langkah untuk mengoptimalkan pendapatan daerah melalui pajak.
Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Bapenda Kabupaten Karimun yang sudah lebih dulu melakukan penghapusan piutang pajak. Bapenda Batam sudah mengundang Bapenda Karimun untuk memaparkan teknis pelaksanaan penghapusan piutang pajak.
Baca juga: Ekonomi Digital Pilar Resiliensi Ekonomi Nasional di Tengah Pandemi
“Kami sudah diskusi dengan Bapenda Karimun. Success story mereka akan kami jadikan rujukan untuk kami terapkan di Batam,” kata Azmansyah pada Rabu (24/8/2022).
Dari Bapenda Kabupaten Karimun, Azman menjelaskan pihaknya mendapatkan masukan secara menyeluruh. Mulai dari tahapan persiapan sampai ke pelaksanaan penghapusan piutang pajak. Bapenda Batam juga mendapatkan masukan terkait dengan penyiapan landasan hukum dalam bentuk peraturan wali kota (Perwako) yang menaunginya.
Pada prosesnya, Azmansyah berharap tahapan menuju pelaksanaan penghapusan piutang pajak bisa dijalankan secepatnya. Sehingga penghapusan piutang pajak bisa dijalankan mulai tahun 2022 ini.
Baca juga: Roadshow PBB-P2 di Bulang, Capaian Pendapatan Naik Signifikan
Untuk diketahui, jumlah total piutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Karimun sebelum dilakukan validasi untuk SPPT PBB-P2 tahun 2003-2013 sebesar Rp25.388.358.879,-
Dari jumlah itu, maka dilakukan penghapusan Rp15.086.610.265,- setelah dilakukan validasi dan verifikasi lapangan.
“Kabupaten Karimun sudah melakukan penghapusan piutang pajak, jadi kami pelajari mulai dari tahap persiapan; validasi lapangan; pelaporan dan tahapan verifikasi data,” kata Azmansyah lagi.
Baca juga: Bapenda Batam Bawa Doorprize untuk Warga Batu Aji
Lebih jauh, Azmansyah mengatakan Bapenda Batam sudah melakukan sejumlah upaya untuk mengopimalkan pendapatan melalui sector pajak. Di tahun 2022 ini, pihaknya melakukan program Roadshow PBB-P2 ke 12 kecamatan di Kota Batam.
Sepanjang Agustus 2022 ini, Bapenda Batam juga melakukan program relaksasi pajak dalam bentuk pemberian diskon pada pajak yang dibayarkan masyarakat.