EDISI.CO, KEPRI– Kepolisian Daerah) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengajak pemerintah Kota (Pemko) Batam untuk bersama-sama mengawasi operasional gelanggang permainan (Gelper). Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Harry Goldenhardt, mengatakan Polda Kepri sebelumnya telah melakukan penegakan hukum teradap tempat hiburan yang tidak memiliki izin.
“Gelanggang permainan (gelper) ditengarai salah satu sarana perjudian. Polda Kepri dan jajaran telah mengungkap beberapa kasus gelper yang menjadi tempat perjudian. Gelper yang kami ungkap ini, tidak memiliki izin,” kata Harry seperti termuat dalam laman tribratanews.polri.go.id edisi 24 Agustus 2022.
Baca juga: Polda Jatim Tangkap Kapolsek Sukodono saat Pesta Sabu di Kantornya
Untuk diketahui, izin operasional Gelper di Kota Batam dikeluarkan oleh Pemko Batam. Sehingga Pemko Batam juga wajib melakukan pengawasan untuk setiap izin Gelper yang dikeluarkan.
“Memang ada gelper yang memiliki izin dan dikeluarkan pemerintah kota. Pengawasannya mungkin bisa dilakukan pemerintah daerah melalui Satpol PP,” jelas Harry di laman yang sama.
Harry melanjutkan, Pemerintah daerah bisa bekerjasama dengan pihak kepolisian. Ia menilai sinergi antara pemerintah daerah dan kepolisian, memang perlu ditingkatkan demi pengawasan atas izin Gelper yang sudah dikeluarkan.
Baca juga: Presiden RI Ajak Raja Eswatini Tingkatkan Kerja Sama Bidang Ekonomi
Lebih lanjut, Harry menjelaskan kalau Polda Kepri menaruh perhatian terhadap tindak pidana perjudian sesuai dengan arahan Kapolri. Polda Kepri terus bergerak melakukan penindakan terhadap kejahatan perjudian ini, baik online maupun offline.
Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman sebelumnya menyampaikan komitmennya memberantas segala tindak perjudian di Kepri. Ia sudah mengarahkan anggotanya melakukan pengawasan dan menjalankan peningkatan fungsi kontrol.
“Kami akan tangani secara profesional, tentunya jika ada ditemukan ditindak secara tegas,” kata Aris.