EDISI.CO, BATAM– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam menyiapkan hadirnya program relaksasi pajak tahap kedua di tahun 2022 ini. Sebelumnya, Bapenda Kota Batam telah menjalankan Peraturan Walikota Batam (Perwako) Nomor 75 Tahun 2022 Tentang Keringanan Pokok Piutang Pajak PBB-P2 dan Penghapusan Sanksi Aadministrasi Piutang Pajak Daerah, resmi diberlakukan mulai 1 sampai 31 Agustus 2022.
Baca juga: Perwako Tentang Relaksasi Pajak Diteken, Bapenda Gelar Sosialisasi
Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah, mengatakan pada prinsipnya rencana program relaksasi pajak tahap kedua ini sama dengan program yang sudah selesai dilaksanakan sepanjang Agustus 2022 lalu. Perbedaan hanya terdapat pada nilai relaksasi yang diberikan yakni 10 persen untuk semua tahun piutang.
“Kami sedang siapkan aturan untuk menjalankan relaksasi tahap kedua, itemnya sama tapi nilainya berbeda. Untuk tahap kedua ini kami siapkan relaksasi 10 persen untuk semua kluster tahun,” kata Azmansyah pada Kamis (1/9/2022).
Baca juga: Bapenda Batam Siapkan Program Relaksasi Pokok dan Denda Pajak
Untuk diketahui, pada relaksasi sepanjang Agustus 2022 lalu, Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Bapenda Batam memberikan relaksasi pajak, diantaranya 100 persen bebas denda dan bunga semua tahun pajak PBB-P2 Hotel, Restoran, Hiburan; Parkir; Reklame dan Penerangan Jalan.
Bapenda Batam juga memberikan keringanan pokok piutang PBB-P2 dengan besaran disesuaikan pada tahun piutang. Piutang PBB-P2 tahun 1994 sampai dengan tahun 2016 akan diberikan keringanan sebesar 30 persen; dari tahun 2017 sampai 2019 akan mendapatkan keringanan 20 persen dan untuk tahun 2020 sampai 2021 mendapat keringanan sebesar 10 persen.