
Buruh membawa tiga tuntutan dalam aksi damainya ini. Penolakan kenaikan harga BBM; menuntut Kenaikan Upah dan menolak Omnibuslaw UU-Cipta Kerja
EDISI.CO, BATAM– Buruh di Batam menggelar aksi pada Selasa (6/9/2022) sambil membawa tiga tuntutan di tiga lokasi yang mereka sambangi. Di Kantor Pertamina Cabang Batam, Batam Centre, buruh menyampaikan penolakan atas kenaikan harga BBM.
Baca juga: Serikat Buruh Gelar Aksi Demo Tolak Kenaikan Harga BBM di Depan Kantor Pertamina Batam
Di Kantor Pemerintah Kota (Pemko) dan DPRD Kota Batam, mereka menuntut kenaikan upah minimum kota (UMK) dan UMSK tahun 2023. Juga penolakan terhadap Omnibuslaw UU-Cipta Kerja.
Terkait kenaikan BBM, buruh juga menyertakan tuntutan mereka dengan petisi. Terdiri atas lima butir alasan penolakan yang mereka lakukan.
- Kenaikan harga BBM akan mengakibatkan lonjakan inflasi yang diprediksi bisa tembus di angka 6,5 persen. Kenaikan harga BBM akan mengakibatkan inflasi yang tajam, dan harga pertalite yang dipatok Rp10.000,- akan membuat inflasi tembus di angka 6,5 persen. Sekarang inflasi sudah 4,9 persen. Lonjakan inflasi bisa berdampak ke pelemahan daya beli masyarakat. Apalagi sudah tiga tahun berturut-turut ini buruh pabrik tidak naik upah minimumnya. Kenaikan harga BBM yang tidak diimbangi dengan kenaikan upah, sampai 5 tahun mendatang karena UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (omnibus law) akan membuat daya beli terpuruk anjlok hingga 50 persen lebih.
- Risiko terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran karena kenaikan harga barang-barang yang dipicu oleh tingginya harga BBM. Harga energi (BBM) yang naik akan membebani biaya produksi perusahaan, tentu perusahaan akan melakukan efisiensi dengan mem-PHK buruh.
- Pemerintah tidak bisa membandingkan harga BBM di Indonesia dengan negara lain tanpa melihat income per kapitanya.
- Tidak tepat jika alasan kenaikan pertalite dan solar subsidi karena untuk kelestarian lingkungan. Faktanya masih banyak industri-industri besar yang masih memakai batu bara dan diesel.
- Ada sekitar 120 juta pengguna motor dan angkutan umum yang merupakan kelas menengah ke bawah, yang tentunya sangat terbebani dengan kenaikan harga BBM bersubsidi.