
Edisi/tribratanews.polri.go.id
EDISI.CO, NASIONAL– Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD, menerima hasil laporan penyelidikan terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin(12/9/2022).
Hasil laporan tersebut berisi dua kesimpulan. Pertama extra judicial killing dan obstruction of justice dalam proses penanganan kasus pembunuhan Yosua yang diotaki Ferdy Sambo.
Baca juga: Melihat Peran Tes DNA dalam Pengungkapan Kejahatan, seperti Kasus Ferdy Sambo
“Telah terjadi extrajudicial killing yang dilakukan oleh dalam hal ini saudara FS (Ferdy Sambo) terhadap almarhum Brigadir Yosua,” ujar Ketua Komnas HAM, Taufan Damanik seperti termuat dalam infopublik.id edisi 12 September 2022.
Kedua, telah terjadi obstruction of justice yang sekarang sedang ditangani penyidik maupun Timsus Mabes Polri.
“Kesimpulan kedua, kami sangat yakin adalah telah terjadi secara sistematik,” lanjutnya.
Menurut Taufan, kesimpulan tersebut berdasarkan dari seluruh penelusuran kumpulan fakta yang sudah dilakukan beberapa waktu terakhir.
Taufan menambahkan sesuai Undang-Undang 39/1999 untuk isu-isu atau kasus HAM yang diselidiki oleh Komnas HAM memang ada kewajiban untuk Komnas HAM menyerahkan laporan kepada Presiden dalam hal ini diwakili ke Menko Polhukam dan DPR RI.
Baca juga: Dirjen Aptika Kominfo: Pelaku Kebocoran Data Pribadi Jangan Dianggap Pahlawan
Komnas HAM mendorong Ferdy Sambo dkk segera diadili dan dijatuhi hukuman setimpal terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
“Terduga yang mungkin sebentar lagi maju ke pengadilan, kami berharap melalui prinsip-prinsip fair trial, majelis hakim bisa memberikan hukuman yang seberat-beratnya atau yang setimpal apa yang dilakukan sebagai tindak pidana,” ujar Taufan Damanik.
Taufan menyebut pihaknya percaya akan pengenaan Pasal 340 KUHP yang dikenakan penyidik. Diketahui, Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.