
Edisi/ Ilustrasi produk halal. Dok; ist.
EDISI.CO, NASIONAL- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka 324 ribu kuota Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2022 untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Seperti termuat dalam laman kemenag.go.id, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki mengajak para pelaku usaha untuk segera mensertifikasi halal produknya dengan mekanisme self declare.
“Ada kuota untuk 324.834 UMK dalam program Sehati yang dibiayai Dana PEN Kemenkeu. Ayo pelaku UMK di Sultra yang produknya masuk kategori self declare, segera saja mendaftar ke BPJPH,” imbuhnya, Selasa (13/9).
Baca juga: Dua Kesimpulan Penyelidikan Komnas HAM dalam Kasus Ferdy Sambo
Ia menyebutkan, program SEHATI membutuhkan peran pendamping Proses Produk Halal (PPH) sebagai saksi untuk memverifikasi dan memvalidasi pernyataan pelaku usaha.
“Sinergi berbagai pihak, dan tersedianya pendamping PPH untuk mendukung program Sehati, adalah upaya mengakselerasi 10 juta produk bersertifikat halal dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.
Baca juga: Ribuan Masyarakat Borobudur Semarakkan Kirab Budaya G20
Saat ini, lanjut Matsuki, masih banyak kejadian pelaku usaha yang tidak pernah mendaftar ke BPJPH melainkan hanya menginput datanya di sistem LPH. Ia juga menegaskan, bahwa pendaftaran sertifikasi halal hanya dapat dilakukan di Sistem Informasi Halal (SIHALAL).
“Maka perlu saya menegaskan melalui forum ini, agar pelaku usaha mengetahui prosedur yang benar. Bahwa LPH adalah mitra BPJPH untuk melakukan pemeriksaan produk pelaku usaha bukan tempat mendaftar pengurusan Sertifikat Halal,” tegasnya.
Ia menambahkan, satu-satunya pihak yang berwenang mengeluarkan sertifikasi halal hanya BPJPH. “Bila (pelaku usaha) tidak pernah mendaftar ke BPJPH, tidak punya akun di SIHALAL, ya tidak bisa mendapat Sertifikat Halal,” tutupnya.