EDISI.CO, KEPRI– Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, menyampaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) sangat berkepentingan terhadap keberadaan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai mitra kerja. Hal ini disebabkan Kepri memang merupakan daerah yang gerakan dan mobilisasi investasinya berjalan cepat.
Hal itu disampaikan Ansar saat menghadiri Rapat Koordinasi bersama Pengurus Wilayah (Pengwil) Ikatan Pejabat Pembuat Akte Tanah (IPPAT) Provinsi Kepri di Comforta Hotel Tanjungpinang, Selasa, (13/9).
“Bicara kemajuan investasi, wilayah harus juga bicara soal kepastian hukum yang tentu berkaitan dengan perolehan hak atas tanah. Semua itu terfasilitasi dengan keberadaan PPAT, termasuk notaris” ungkap Gubernur Ansar.
Hal itu bukan tanpa alasan. Gubernur Ansar yakin ke depan Kepri akan jadi salah satu pusat pertumbuhan investasi. Saat ini saja Gubernur mencontohkan selama 2 tahun ke belakang sudah USD 1,8 miliar telah diinvestasikan di PT. Bintan Alumina Indonesia.
“Maka ini terus kita perluas. Pola-pola pendekatan membangun kawasan ekonomi seperti ini jauh lebih efektif daripada membangun secara sporadis. Kalau terbangun dengan baik, nilai ekonomisnya jadi tinggi” ujar Ansar.
Saat ini anggota IPPAT Kepri berjumlah 237 orang yang terbagi atas 4 Pengda yaitu Pengda Tanjungpinang sebanyak 59 orang, Batam 125 orang, Bintan 25 orang dan Karimun 23 orang. Sedangkan anggota IPPAT yang berasal dari Kabupaten Natuna, Lingga dan Anambas bergabung dengan Pengda Tanjungpinang.
Baca juga: Rangkaian Kegiatan Peringatan Dua Dekade Provinsi Kepri
Ansar menambahkan, saat suatu daerah mengalami kemajuan dan perkembangan, persoalan kepastian hukum merupakan suatu kebutuhan utama karena berbagai persoalan di bidang pertanahan pasti menyusul, contohnya tumpang tindih dan sengketa lahan, hingga kasus mafia lahan.
“Untuk itu perlu kita terapkan prinsip kehati-hatian. Mari jadikan wadah ini menjadi salah satu sarana komunikasi, saling mengingatkan, tempat diskusi membangun inovasi. Bagi Pengurus Pengwil maupun Pengda tidak usah sungkan untuk konsultasikan berbagai permasalahan secara vertikal maupun horizontal,” pesan Ansar.
Selain apresiasi yang telah disampaikan, agar IPPAT lebih dikenal luas oleh masyarakat Gubernur Ansar mengusulkan untuk merancang kegiatan-kegiatan sosial bersama Pemprov Kepri. Ini sebagai salah satu upaya agar IPPAT lebih eksis di masyarakat bersama kolaborasi dengan Pemprov.
Baca juga: Rangkaian Kegiatan Peringatan Dua Dekade Provinsi Kepri
“Selain itu untuk mencari pemecahan masalah-masalah terkait pertanahan di level teknis serta komitmen bersama membangun image positif sebagai sesama mitra kerja, perlu juga kita gelar suatu bentuk acara harmonisasi tugas. Kita undang BPN, BP2RD, Bappeda Provinsi dan Kabupaten Kota, serta Pemko dan Pemkab se-Kepri,” usul Ansar.
Sekretaris Pengwil IPPAT Kepri Sutikno menyampaikan dalam tatanan teknis PPAT berperan membantu meningkatkan pendapatan daerah melalui penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Baca juga: Rakor Registrasi Sosial Ekonomi jadi Kunci Integrasi Program Perlindungan Sosial
Namun saat ini menurut Sutikno Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah digantikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sehingga mengharuskan untuk disusunnya Peraturan Daerah baru sebagai dasar pemungutan BPHTP.
“Sampai saat ini komunikasi antara PPAT dengan tatanan teknis di bawah seperti BP2RD cukup baik. kiranya kami di Pengwil IPPAT dapat dilibatkan dan berperan dalam penyusunan Perda sehingga penerapannya akan lebih baik” ujar Sutikno.