EDISI.CO, NASIONAL- Pemerintah mengklaim angka kasus aktif dari hewan terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terus menurun dalam satu bulan terakhir.
Meskipun demikian, pemerintah terus meningkatkan upaya pencegahan dan pengendalian salah satunya dengan memperkuat aturan lalu lintas hewan rentan PMK dan produk hewannya.
Baca juga: Ma’ruf Amin Minta Optimalkan Medsos Sebagai Sarana Penguat Ukhuwah Islamiyah
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan PMK, Wiku Adisasmito mengatakan, Pada 16 September 2022, Satgas Penanganan PMK telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku, dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan.
“Aturan baru di Surat Edaran ini telah menyesuaikan situasi dan kondisi wabah terkini agar masyarakat dapat melalulintaskan hewan dan produk hewan yang aman dari PMK,” ucap Wiku,Minggu (18/9), dilansir dari laman Info Publik.
Baca juga: PLN Pastikan Tidak Ada Penghapusan atau Pengalihan Pelanggan Daya 450 VA
Secara umum, lalu lintas hewan rentan PMK dilaksanakan dengan ketentuan seperti hewan telah menerima vaksinasi minimal 1 dosis atau menunjukkan hasil uji laboratorium negatif PMK. Kemudian, melampirkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan/atau Surat Veteriner (SV) dan surat riwayat kesehatan hewan, serta menerapkan Tindakan Pengamanan Biosecurity.
Untuk memfasilitasi salah satu ketentuan tersebut, yaitu pengujian spesimen lalu lintas Hewan Rentan PMK. Saat ini terdapat 3 mobile laboratorium tambahan dari total keseluruhan 47 laboratorium yang dapat meningkatkan perluasan dan percepatan testing.
Baca juga: KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Berbendera Vietnam di Natuna Utara
Sementara, pada produk segar dilaksanakan ketentuan seperti menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan antemortem dan postmortem oleh dokter hewan.
Selain itu dengan mengevaluasi kelayakan kemasan, serta penerapan Tindakan Pengamanan Biosecurity ketat pada alat transportasi, barang, petugas, dan peternak sebelum keberangkatan, saat perjalanan, dan sampai tujuan.
Sementara pada produk olahan hanya dievaluasi kelayakan kemasan dan juga menerapkan Tindakan Pengamanan Biosecurity.
“Mohon kepada para Pejabat Otoritas Veteriner (POV) yang berkaitan dengan karantina untuk terus memonitor dan mengevaluasi lalu lintas hewan rentan PMK dan produk hewannya. Pastikan bahwa hewan dan produk hewan yang dilalulintaskan memenuhi ketentuan yang sudah diatur dalam Surat Edaran tersebut,” tutup Wiku.