
Ilustrasi keterbukaan infomasi publik. Dok; Ist.
EDISI.CO, NASIONAL– Guru Besar Komunikasi dari Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya, Profesor Henri Subiakto mengatakan, keterbukaan infomasi publik dan partisipasi politik telah menjadi tuntutan teknologi dan keniscayaan sejarah di era demokrasi, sehingga dapat menciptakan sistem pemerintahan yang bersih.
Menurut Henri, saat ini kondisi masyarakat sudah lebih terbuka dibanding era sebelumnya, apalagi sudah ada dukungan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008, seperti termuat dalam laman infopublik.id, Senin (19/9).
“Indonesia sebagai negara yang berkomitmen pada demokrasi kita sudah punya infrastrukturnya yaitu UU KIP,” katanya, dalam Webinar yang digelar Ditjen IKP Kominfo.
Baca juga: Impor Indonesia Naik 3,77 Persen Pada Agustus 2022
Konsekuensinya, lanjut dia, penyimpangan di badan publik yakni korupsi serta inefisiensi anggaran bisa dicegah. Henri menambahkan, melalui keterbukaan informasi publik juga akan membuat para penyelenggaara negara baik di ekskutif, maupun legislatif semakin mudah untuk menyampaikan informasi.
“Keterbukaan informasi telah menjadi keharusan karena kalau tidak terbuka masyarakat akan bertanya-tanya,” lanjutnya.
Baca juga: Satgas PMK Keluarkan SE No. 6, Setiap Hewan Wajib Vaksin PMK Dosis 1
Dirinya juga menjelaskan, saat ini ratusan juta orang telah terhubung dengan internet sehingga dapat menjadi sumber informas yang menarik.
“Sekarang nyaris semua warga bisa memiliki media baik seperti melalui podcast sehingga keragaman konten naik,” pungkasnya.
Penulis: Ivan