
Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto-Edisi/ist
EDISI.CO, BATAM– Ditlantas Polda kepri akan menerapkan perubahan pada warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Perubahan warna plat nomor yang semula berwarna dasar hitam, menjadi putih dan hijau akan dimulai pada tanggal 1 oktober 2022 mendatang.
Di Kota Batam, Bintan dan Karimun akan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna hijau karena termasuk dalam kawasan perdagangan bebas.
Baca juga: Masterplan untuk Wujudkan Kepri Jadi Lokomotif Investasi
Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto, usai pelaksanaan pembukaan pelatihan Pra Operasi Zebra Seligi 2022 di Lobby Ditlantas Polda Kepri pada Kamis (29/9/2022), mengatakan Ditlantas Polda Kepri akan menerapkan pemberlakuan kendaraan bermotor di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) yang sudah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia.
Dalam Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2021 dan telah dijabarkan di Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 34/PMK.04/2021 serta sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2021 pasal 45 ayat 1 (a) bahwa kenderaan bermotor yang berada di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) diberlakukan TNKB berwarna putih.
Sedangkan, untuk TNKB hijau dan tulisan hitam yang diatur pada pasal 45 ayat 1 (f) yaitu untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
“Kendaraan dengan plat hijau diketahui merupakan kendaraan yang mendapatkan tiket bea masuk. Oleh karena itu, plat hijau diperuntukan untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas atau yang secara internasional dikenal dengan istilah Free Trade Zone (FTZ),” kata Tri Yulianto.
Tri Yulianto mengatakan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, FTZ berada di wilayah hukum Negara Republik Indonesia (NKRI) yang tidak termasuk dalam daerah pabean.
Bea masuk dibayarkan saat suatu barang atau hasil produksi berpindah dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) ke kawasan yang memberlakukan pabean normal. Sehingga terbebas dari penanganan bea masuk seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan cukai.
Berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2007, adapun kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas di antaranya Kota Batam, Kabupaten Bintan dan Kabupaten Karimun.
Baca juga: Pembangunan Masif dari Batam untuk Ekonomi Pulih, Kepri Sejahtera
Tri Yulianto menambahkan, Ditlantas Polda Kepri telah melaksanakan pembukaan Pelatihan Pra Operasi Zebra Seligi 2022. Operasi kepolisian dengan sandi zebra seligi 2022 ini akan dilaksanakan selama 14 hari dari tanggal 3 Oktober 2022 sampai 16 Oktober 2022 dengan jumlah personil yang terlibat sebanyak 70 personel, secara serentak diseluruh Indonesia.
Selama pelaksanaan operasi, para petugas diarahkan melaksanakan deteksi dini; penyelidikan; pengamanan; penggalangan dan pemetaan lokasi yang rawan terhadap kemacetan, pelanggaran, dan kecelakaan. Melaksanakan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat tentang kamseltibcarlantas dan bahaya penyebaran Covid-19.