EDISI.CO, NASIONAL– Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen. Pol. Yusri, mengatakan dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdapat tiga ayat yang menyebutkan bahwa data kendaraan bermotor dapat dilakukan penghapusan.
Baca juga: Rencana Penambahan Investasi KEK Galang Batang Senilai Rp30 Triliun
“Masuk ke ayat 2, yang pertama adalah permintaan dari pemilik kendaraannya sendiri untuk kendaraannya dihapus. Seperti kendaraannya hancur tabrakan, kendaraan yang hilang sudah berapa tahun atau kendaraan yang sudah tidak bisa jalan lagi atau rusak berat,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Selasa (27/9/22) seperti termuat dalam laman tribratanews.polri.go.id edisi 28 September 2022.
Baca juga: Korlantas Buat Pendataan Kendaraan di Atas 250cc untuk Terbitkan SIM C1
Yusri menjelaskan, bagi pemilik kendaraan yang memiliki kondisi yang disebutkan sebelumnya, jika data kendaraannya tidak dilakukan penghapusan maka akan tetap ada tagihan pajak. Jika tidak ingin ditagih pajak, sebaiknya bagi pemilik kendaraan tersebut menghapus datanya.
Adapun syarat pengajuan permohonan penghapusan data kendaraan, diantaranya foto kendaraan; BPKB-STNK; kemudian buat pernyataan minta dihapus.
“Nanti distempel dihapus. Inilah untuk bisa membuat data kita valid. Jadi semua terdata dan tagihan sudah tidak ada lagi,” kata Yusri.
Baca juga: Imigrasi Perpanjang Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun
Data kendaraan juga dapat dihapus oleh petugas dari sistem Electronic Registrasi Dan Identification (ERI) apabila pemiliki kendaraan yang STNK mati selama lima tahun. Kemudian juga tidak membayar pajak selama 2 tahun.