EDISI.CO, NASIONAL– Korlantas Polri akan melakukan pendataan pada kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin di atas 250cc. Pendataan ini berkaitan dengan rencana penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk rider dengan daya mesin 250cc.
Baca juga: Plat Kendaraan di Batam, Bintan dan Karimun akan Berwarna Hijau
Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes. Pol. Tri Julianto Djatiutomo dalam rakor SIM Ditregident Korlantas Polri, mengatakan pihaknya akan melihat terlebih dahulu lapangan uji praktiknya, apakah mengakomodir atau tidak.
“Ketentuan lapangan Satpas Prototype minimal 3000 meter,” kata Tri Julianto seperti termuat dalam laman tribratanews.polri.go.id edisi 30 September 2022.
Baca juga: 66 Ribu Pelanggaran Lalu Lintas dalam Lima Hari Uji Tilang Elektronik di Batam
Tri Julianto menambahkan, ke depan SIM akan tersentralisasi. Data akan diperbaiki sehingga akan strategis ketika ada instansi yang ingin integrasi.
Apabila ada Satpas yang terkendala dengan aplikasi atau sistem, bisa langsung menghubungi bagian Pemeliharaan dan Perawatan.