EDISI.CO, BATAM– Hasil pendataan tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam pada 30 September 2022, terdapat 5.345 pegawai.
Penghitungan melalui aplikasi Sadan Kepegawaian Negara melalui link berikut merinci jumlah tenaga honorer kategori II ( THK-2) sebanyak 55 orang dan pegawai NonASN ada 5.290 orang. Sehingga total ada 5.345 orang pegawai Non ASN di lingkungan Kota Batam.
Baca juga: LAZ Batam Bantu Warga yang Alami Gangguan Pengelihatan Karena Komplikasi
Jumlah ini, kata Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dalam pengumuman tersebut mengatakan pendataan ini merupakan tindak lanjut Surat Menteri· Pendayaqunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022, perihal pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan lnstansi Pemerintah, Nomor B/1917/M.SM.01.00/2022 tanggal 29 September 2022 Perihal Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan lnstansi Pemerintah dan Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor KP.11.00/405/IX/2022 tanggal 30 September 2022.
Baca juga: Pemko Batam Terus Dukung Ekonomi Kerakyatan
Pendataan tenaga Non ASN adalah untuk pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai Non ASN yang ada di lingkungan instansi pemerintah, bukan proses pemberkasan pengangkatan menjadi Pegawai ASN.
Bagi tenaga Non ASN yang memenuhi kriteria namun belum diusulkan dalam pendataan, dan/atau telah diusulkan pendataan namun belum memenuhi kelengkapan, dapat mengusulkan, mengkonfirmasi, dan melengkapi data dan riwayat masa kerja.
Baca juga: Kena Operasi Zebra 2022? Berikut Cara Cek dan Bayar Denda Tilang
Bagi masyarakat yang menemukan adanya ketidaksesuaian hasil pendataan, diberikan kesempatan untuk melakukan koreksi atau aduan atas hasil pendataan.
Usul pendataan dan/atau koreksi/aduan hasil pendataan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3, dapat disampaikan melalui aplikasi Badan Kepegawaian Negara (https://helpdesk.bkn.go.id/nonasn/pra finalisasi) atau melalui email bkpsdm@batam.go.id dengan menyertakan identitas pelapor (NIK dan Nama) serta isi aduan yang jelas terhitung mulai tanggal 6 s.d.15 Oktober 2022.