
Edisi/ Ilustrasi. Dok; Ist.
EDISI.CO, NASIONAL- Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuagan (OJK) menemukan 18 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin pada September 2022. Selain itu, otoritas juga menutup 105 platform pinjaman online (pinjol) yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Temuan tersebut merupakan upaya pencegahan dan penanganan sebelum adanya pengaduan dari korban berdasarkan crawling data,” ujar Ketua SWI, Tongam L. Tobing dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/10).
Baca juga: DPR Aceh Usul Legalisasi Ganja Medis
Crawling data yang dimaksud merupakan pemantauan aktivitas penawaran investasi yang sedang marak di masyarakat serta melalui media sosial, website, dan YouTube. Pemantauan itu dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.
SWI, lanjut Tongam, terus berusaha melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan penawaran investasi atau pinjaman online yang tidak memiliki perizinan. Upaya pencegahan dan penanganan terhadap penawaran investasi ilegal dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 kementerian/lembaga.
Baca juga: Kena Operasi Zebra 2022? Berikut Cara Cek dan Bayar Denda Tilang
SWI kemudian melakukan pemblokiran terhadap situs, website, aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara, terkait beredarnya informasi bahwa SWI melarang korban investasi ilegal menarik dana dari entitas penawar investasi ilegal, Tongam menjelaskan SWI tidak pernah menyampaikan hal tersebut. Menurutnya, setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat.
Masyarakat dapat mengecek legalitas pinjol ataupun perusahaan investasi dengan mengunjungi website OJK yang mengawasinya. Daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi bisa diakses melalui laman waspada investasi.