EDISI.CO, NASIONAL- Kapal patroli Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla) RI yakni KN Bintang Laut 401 berhasil menangkap kapal ikan asing (KIA) yang sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah Perairan Indonesia, tepatnya di Perairan Tanjung Berakit, Kepulauan Riau, Selasa (11/10).
Berdasarkan radar terlihat bahwa KIA berbendera Malaysia tersebut telah memasuki 2 NM dari garis territorial wilayah Perairan Indonesia. Tidak hanya itu, KIA tersebut tertangkap tangan saat sedang melakukan aksi penagkapan ikan.
Baca juga: Siap-siap Harga Minyak Dunia Bisa Tembus USD200 per Barel Jika Perang Nuklir Terjadi
Berdasarkan temuan awal, 250 kg ikan campur berhasil diamankan. Ikan-ikan tersebut merupakan hasil dari memancing di wilayah Perairan Indonesia.
Tidak hanya itu, KIA tersebut didapati mengangkut 4 orang anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia. Selain itu juga, kapal tersebut tidak memiliki izin yang berlaku di wilayah perairan Indonesia dan diduga melakukan pelanggaran hukum Pasal 85 UU No. 45 Tahun 2009.
Baca juga: Ratusan Dokter Radiologi Tak Bisa Praktik, Buntut Konflik IDI vs Terawan?
Barang bukti yang ditemukan dalam penangkapan tersebut di antaranya 1 unit kapal, 1 alat tangkap pukat trawl, dan 1 unit GPS model F-3310P. Guna pemeriksaan lebih lanjut, KIA tersebut di giring menuju Pangkalan Bakamla Batam untuk kepentingan lebih lanjut.
Penulis: Ivan
Sumber: Bakamla RI