EDISI.CO, KEPRI– Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri berhasil menggalkan pengiriman 4 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke negara tetangga Malaysia dari Kota Batam.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Sudarsono di Batam pada Selasa (18/10/22) mengatakan dari empat orang korban tersebut, tiga orang berasal dari Medan dan satu orang berasal dari Palembang.
Keempatnya diamankan di salah satu hotel yang ada di Batam. Mereka berada di hotel tersebut sebelum melakukan perjalanan ke Malaysia secara non-prosedural.
Baca juga: Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Mabes Polri Panggil 5 Personel Polda Sumbar
Selain mengamankan empat korban PMI Ilegal, jajaran kepolisian berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial ES (46) asal Kota Medan.
Pelaku diketahui tidak mengantongi izin atau badan hukum untuk melakukan penempatan PMI di luar negeri.
“Pelaku menerima keuntungan Rp3 juta dari hasil merekrut para korban. “Dia ini dapat Rp3 juta dari penampung yang ada di Malaysia,” ucap AKBP Sudarsono seperti termuat dalam laman tribratanews.polri.go.id edisi 18 Oktober 2022.
Baca juga: Salurkan Rp200 Juta, KB Bukopin Bantu Revitalisasi Anjungan Kepri di TMII
Atas perbuatannya tersebut, ES terancam dikenakan Pasal 81 Jo 69 atau pasal 83 Jo 68 UU No. 18 Tahun 2017 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.