
Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pengecekan terhadap apotek dan took obat terkait obat jenis sirup yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) di wilayah hukum Polda Kepri pada Jumat (21/10/2022)-Edisi/Polda Kepri
EDISI.CO, BATAM– Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pengecekan terhadap apotek dan took obat terkait obat jenis sirup yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) di wilayah hukum Polda Kepri pada Jumat (21/10/2022).
Adapun jenis obat berdasarkan penjelasan BPOM RI yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) menunjukan adanya kandungan cemaran yang melebihi ambang batas aman tersebut diantaranya Termorex Sirup (Obat Demam) Produksi PT. Konimex dengan Nomor Izin Edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60ml; Flurin DMP Sirup (Obat Batuk dan Flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
Baca juga: Sambut MotoGP 2023, Dorna Sarankan Mandalika Perbanyak Hotel Sekitar Sirkuit
Selanjutnya, Unibebi Cought Sirup ( Obat Batuk dan Flu), produksi Universal Pharmaceuttical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1 kemasan dus, botol plastik @60 ml; Unibebi Drmam Sirup ( Obat Demam), produksi Universal Pharmaceuttical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1 kemasan dus, botol plastik @60 ml; Unibebi Demam Drops ( Obat Demam), produksi Universal Pharmaceuttical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1 kemasan dus, botol plastik @60 ml.
Sebanyak 58 apotek dan toko obat yang tersebar di tujuh kabupaten kota di Kepri ditinjau petugas. Dengan perincian 12 apotek dan toko obat di Kota Batam; lima di Anambas; Tiga di Bintan; 16 Karimun; empat Tanjungpinang; lima di Lingga dan 13 apotek di Natuna.

Hasilnya, masih terdapat 5 jenis obat sirup namun telah di pisahkan/tidak dipajang di etalase dan sudah di lakukan pemisahan menunggu penarikan dari distributor dan instruksi lebih lanjut dari Dinkes dan BPOM. Obat-obatan yang dilarang dijual tersebut telah didata dan disimpan untuk sementara di masing-masing apotek dan tidak diperjual belikan sambil menunggu tindakan lanjut dari Pemerintah.
Untuk sebagian apotek telah mendapat surat dari distributor untuk tidak memperdagangkan serta menarik produk-produk yang dilarang diperdagangkan.
Baca juga: BI: Inflasi Akibat Kenaikan Harga BBM Lebih Rendah dari Prediksi
Terhadap obat jenis sirup lainnya, diimbau untuk tidak diperjualbelikan, apabila memang sifatnya wajib untuk keperluan medis, tidak dikeluarkan dengan sembarangan dan harus lebih diperketat dengan resep dokter. Apotek juga wajib melakukan konfirmasi terhadap dokter yang mengeluarkan resep.
Apotek wajib memberikan pelarangan dan edukasi kepada konsumen yang hendak membeli obat jenis sirup apapun.
Data terbaru yang dikeluarkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), ada lima kasus meninggal dan satu pasien yang masih dalam perawatan di rumah sakit untuk kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal.
Kepala Dinkes Kepri, Mohammad Bisri, menuturkan kelima kasus meninggal tersebar di Kabupaten Karimun; Bintan dan Kota Tanjungpinang. Sementara satu pasien yang yang masih dalam perawatan berada di Kota Batam.
“Pasien meninggal itu dari Kabupaten Karimun ada tiga; Tanjungpinang satu pasien dan di Kabupaten Bintan satu pasien. Satu pasien di Batam dalam perawatan. Meninggal lima pasien, satu masih dirawat di batam,” kata Bisri pada Sabtu (22/10/2022) siang.