EDISI.CO, BATAM– Pemerintah Kota Batam mengeluarkan program Insentif pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk wajib pajak penerima sertifikat dalam pendaftaran tanah sistematis (PTSL).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah, mengatakan pemberian insentif berupa keringanan atau potongan harga sebesar 50 persen diberikan kepada warga Batam yang terdaftar dan tercatat menerima manfaat dari program PTSL BPN Batam, dan Proda Kota Batam.
“Di tengah kondisi ekonomi yang berangsur pulih ini, diharapkan program ini bisa bermanfaat bagi warga Batam,” kata dia pada Rabu (26/10/2022).
Baca juga: Erling Haaland Diharapkan Tidak Banyak Makan dan Minum Selama Jeda Piala Dunia 2022
Azmansyah mengatakan program keringanan pembayaran BPHTB ini mulai berlaku bulan Oktober 2022 ini. Dengan syarat meliputi data diri (Fotocopy KTP); sertifikat tanah (Fotocopy Sertifikst tanah dan bukti lunas PBB selama tiga tahun berturut-turut) dan mengajukan permohonan dengan menandatangani surat permohonan keringanan pajak.
Azman menyebutkan program daerah (Proda) dengan luas maksimal 600 M2 ini tidak ada batas, sepanjang program PTSL masih ada masyarakat tinggal datang ke mal pelayanan publik (MPP) untuk layanan BPHTB.
Baca juga: Emas Bisa Lawan Inflasi dalam Jangka Panjang
Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang ingin membayar pajak, namun dengan ekonomi yang masih belum normal, program ini diharapkan menjadi pendorong wajib pajak tetap membayar kewajiban mereka.