
Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok rata-rata 10 persen pada 2023-2024. Dok; Ist.
EDISI.CO, NASIONAL– Kementerian Keuangan menegaskan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata sebesar 10 persen, bukan untuk menambah penerimaan negara. Alasannya, kenaikan tarif cukai tersebut tidak terlalu besar dampaknya untuk penerimaan negara di tahun 2023 maupun di tahun 2024.
“Penerimaannya (cukai rokok) tidak terlalu sensitif,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu saat ditemui di Hotel Swiss-Belinn, Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/11), dilansir dari laman Kemenkeu.
Baca juga: BRIN: Perubahan Iklim Sangat Mempengaruhi Sektor Kesehatan
Febrio menjelaskan, pemerintah tidak pernah memprioritaskan penerimaan negara ketika menaikkan tarif cukai rokok. Setiap tahunnya penerimaan dari CHT sudah kuat dan cukup stabil dari tahun ke tahun.
Hal ini tidak terlepas dari terus bertambahnya perokok meskipun tarif cukainya terus naik setiap tahun. Sehingga kenaikan tarif cukai rokok ini tidak ditujukan untuk meningkatkan penerimaan negara.
Baca juga: Pemerintah Optimis Inflasi Sepanjang Tahun 2022 di Bawah 6 Persen
“Artinya penerimaan ini bukan prioritas nomor satu karena penerimaan dukai cukup stabil dan tidak berubah banyak,” kata dia.
Sebaliknya, kenaikan tarif cukai rokok ini ditujukan untuk mengurangi prevalensi perokok anak dan remaja. Selain itu, kenaikan tarif juga ditujukan untuk mengatasi peredaran rokok ilegal.
Dalam beberapa tahun terakhir, tingkat peredaran rokok ilegal sudah menurun dan makin terkendali. Sehingga bisa turun secara signifikan. “Rokok ilegalnya ini sudah tinggal 5 persen , jadi ini enggak banyak lagi,” pungkasnya.
Pemerintah berjanji bahwa kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tidak akan berakibat pada pemutusan hubungan kerja (PHK) pekerja di sektor ini. Sebab kenaikan tersebut telah memperhitungkan dari sisi industri rokoknya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah baru saja mengumumkan kenaikan tarif (CHT) untuk rokok rata-rata sebesar 10 persen di 2023 dan 2024. Kenaikan tarif tersebut pun membuat para pelaku industri khawatir akan adanya ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).
Febrio mengatakan dengan adanya kenaikan tarif tersebut justru akan berpotensi menambah alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Dana Bagi Hasil (DBH) bertambah, dari 2 persen menjadi 3 persen. Diperkirakan tambahannya bisa mencapai Rp6 triliun. Angka ini meningkat dari 2 tahun terakhir yang hanya Rp3 triliun.
“Kan ada DBH CHT Rp6 triliun, nggak mungkin lah PHK,” kata Febrio.
Selain itu, Febrio mengatakan berdasarkan UU Harmonisasi Keuangan Pusat Daerah (HKPD) pemerintah akan meningkatkan persentase DBH CHT untuk daerah penghasil cukai. Dari semula hanya 2 persen menjadi 3 persen.
“Ini nanti akan digunakan untuk kesehatan di daerah untuk puskesmas dan biasanya kita lihat buat fasilitas kesehatan,” ucap dia.