EDISI.CO, NASIONAL– Dewan Pers melakukan uji publik mengenai aturan pendataan media secara terbuka. Langkah ini bukan tanpa alasan. Dilakukan secara terbuka agar tidak terkesan ada upaya mengatur pers seperti zaman orde baru. Maka uji publik draf aturan ini akan dilakukan bersama-sama.
“Kita sepakati bersama. Sekali lagi, nanti di akhir cerita jangan ada stigma, statement bahwa Dewan Pers mengatur pers seperti zamannya era Orba,” ujar Plt Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya dalam uji publik di kantor Dewan Pers, Jakarta, Senin (7/11), dikutip dari laman Dewan Pers.
Baca juga: Kemenkeu: Kenaikan Tarif Cukai Rokok Bukan untuk Tambah Kas Negara
“Ini menjadi penting terkait dengan uji publik yang disampaikan hari ini,” sambungnya.
Dewan Pers meminta banyak saran dan masukan terhadap peraturan pendataan ini. Supaya aturan yang lahir memiliki sebuah legitimasi.
“Tentunya kami mendorong sebanyak-banyaknya saran dan masukan apakah itu menjadi yang terbaik, sehingga itu bisa menjadi dasar untuk melegitimasi sebagai sebuah peraturan,” ujar Agung.
Baca juga: BI Alokasikan USD 6 Miliar untuk Bank Terbitkan Obligasi Ekonomi Berkelanjutan
Peraturan yang lahir pun harus menjadi kesepakatan bersama. Maka itu menjadi tujuan dilakukannya uji publik.
“Peraturan yang sudah disepakati bersama, maka harus dilakukan semuanya. Karena itu menjadi penting mengingat ini menjadi perdebatan,” tegas Agung.
Sumber: Dewan Pers