EDISI.CO, NASIONAL- KPU menerima Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dalam dan luar negeri dari Kemendagri dan Kemenlu. Hal ini dilakukan sebagai bahan penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilu 2024.
Wamendagri John Wempi Wetipo menyampaikan, penyerahan DP4 dari pemerintah ke KPU menjadi salah satu proses penting dalam tahapan Pemilu. Data tersebut berasal dari catatan semester 1 tahun 2022 yang telah divalidasi dan diverifikasi oleh Kemendagri.
Baca juga: Kementerian Kominfo Gelar Bootcamp Animasi dan Game di Batam
“Kemendagri menyerahkan DP4 untuk Pemilu 2024 kepada KPU, dengan jumlah 204.656.053 jiwa, terdiri laki-laki sebanyak 102.181.591 jiwa dan perempuan 102.474.462 jiwa, meliputi 38 provinsi,” tutur John Wempi di Kantor KPU, Jakarta Pusat, dilansir dari laman Kemendagri, Kamis (15/12).
Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia Kemlu, Siti Nugraha Mauludiah mengatakan, untuk DP4 Luar Negeri ada sebanyak 1.806.714 jiwa. Rinciannya, 1.064.755 perempuan dan 740.105 laki-laki.
Baca juga: Jelang Nataru, Okupansi Hotel di Destinasi Wisata Utama Capai 80 Persen
“Data WNI ini selalu dinamis, oleh karena itu kami selalu melakukan pemutakhiran data secara berkesinambungan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPU menerima Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dalam dan luar negeri sebagai bahan penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilu 2024.
Ketua KPU Hasyim Asyari menyampaikan terima kasih atas kerja sama pihak Kemendagri dan Kemlu dalam upaya rekap data DP4. Tentunya, hal tersebut menjadi salah satu proses penting dalam penyelenggaraan pemilu.
“Kegiatan hari ini penyerahan DP4 baik dalam negeri dan luar negeri kepada KPU menunjukkan bahwa kegiatan Pemilu berjalan terus sesuai agenda yqng sudah kita tentukan, lima tahunannya, dan memberikan jaminan warga negara baik dalam dan luar negeri menyalurkan hak pilihnya,” tutur Hasyim dapam acara Penyerahan DP4 Dalam dan Luar Negeri sebagai Bahan Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilu Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (14/12).
Menurut Hasyim, sebagaimana ketentuan Undang-Undang, bahwa syarat untuk menjadi pemilih adalah salah satunya merupakan WNI yang sudah berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.
“Hitungannya nanti hari 14 Februari 2024, terdaftar. oleh karena itu sering kami sampaikan ke KPU Provinsi Kabupaten Kota 17 tahunnya bukan sekarang tapi nanti hari H pemungutan suara. Nah yang menyiapkan DP4 adalah pemerintah, Kemendagri dan Kemlu. Oleh karena itu kerjasama dengan KPU menjadi penting,” jelas dia.
Hasyim pun mengingatkan KPU Provinsi Kabupaten Kota, bahwa dalam kegiatan pendaftaran pemilih harus cermat melakukan pencatatan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap, agar keseluruhannya masuk memenuhi syarat menjadi daftar pemilih.
“Semoga kegiatan-kegiatan kita terutama hari ini dalam rangka penyerahan DP4 sebagai awal dimulainya pemutakhiran daftar pemilih dimulai,” kata Hasyim.