
Ilustrasi SIM. Dok; Ist.
EDISI.CO, NASIONAL- Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tidak mengacu pada tanggal lahir pemohon, melainkan berpatokan waktu pembuatan. Oleh sebab itu, pemilik SIM perlu mengecek lagi kapan masa berlaku SIM habis.
Sebab, SIM memiliki masa berlaku, yakni selama lima tahun. Sebelum tenggat waktunya habis, sebaiknya pemilik SIM segera memperpanjang masa aktifnya. Pasalnya apabila terlewat dari tanggal berlakunya SIM, maka pemohon harus membuat SIM dari baru alias tidak bisa diperpanjang.
Baca juga: Ada Aturan Baru, Begini Skema Pemeriksaan Barang dan Dokumen Impor Indonesia
Untuk diketahui, aturan ini tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3. Adapun untuk biaya yang harus disiapkan jika mau melakukan perpanjangan SIM sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Tercatat, biaya untuk perpanjang SIM A sebesar Rp 80.000. Kemudian, ada juga biaya tambahan lainnya, seperti untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. Jadi total hanya Rp 135.000 untuk perpanjangan SIM A.
Baca juga: Lihat Perlintasan Gajah di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, Ini Kata Jokowi
Sebagai informasi, jika pemilik kendaraan memiliki SIM yang masa berlakunya sudah habis, maka akan dikenakan sanksi tilang. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Jika melanggar aturan tersebut, maka pemegang SIM yang masa berlakunya habis dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000. Adapun untuk syarat perpanjangan SIM, pemohon cukup siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.