EDISI.CO, NASIONAL- Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat akan mengeluarkan instruksi presiden (Inpres) yang menugaskan 17 lembaga kementerian dan non-kementerian terkait penyelesaian masalah HAM. Nantinya, 17 lembaga itu akan menjalankan rekomendasi dari tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM).
“Dalam waktu dekat presiden akan mengeluarkan inpres khusus untuk menugaskan kepada 17 lembaga kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian plus koordinasi dengan lembaga independen di luar eksekutif untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi tim PPHAM ini,” kata Mahfud usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi dan sejumlah menteri di Istana Negara, Jakarta, Selasa (17/1), dilansir dari laman Setkab.
Baca juga: Masih Banyak Impor, Indonesia Harus Antisipasi Kenaikan Harga Pangan Dunia
Kepala negara juga bakal membentuk satuan tugas untuk evaluasi pelaksanaan rekomendasi dari tim PPHAM. Satgas tersebut akan diumumkan Jokowi pada akhir Januari.
“Selain inpres untuk membagi tugas kepada 17 kementerian dan lembaga non-kementerian, presiden juga akan membentuk satgas baru yang akan mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan setiap rekomendasi ini, ini semua masih dirancang, mungkin tidak akan lewat dari akhir Januari akan diumumkan presiden, saya kira tidak perlu ada pertanyaan karena kami ada rapat lagi dengan presiden,” tuturnya.
Baca juga: Presiden Jokowi Sahkan RUU P2SK Jadi UU, Ini Isinya
Mahfud menyebut, rapat terbatas bersama Presiden Jokowi khusus membahas tentang hasil tim PPHAM. Kata dia, Presiden Jokowi sudah melaksanakan satu rekomendasi utama yaitu menyatakan ada pelanggaran HAM berat masa lalu.
“dan presiden atas nama kepala negara sudah menyatakan menyesal bahwa itu sudah terjadi di masa lalu dan presiden berjanji untuk berusaha secepat mungkin agar hal-hal seperti itu tidak terjadi lagi di masa depan,” kata Mahfud.
Berikut 12 pelanggaran HAM berat masa lalu yang diakui Jokowi:
1. Peristiwa 1965-1966
2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985
3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989
4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989
5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998
6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi I – II 1998-1999
8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999
9. Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999
10. Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002
11. Peristiwa Wamena, Papua 2003
12. Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003
Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM) dibentuk Berdasarkan keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022.
Tim itu terdiri dari Prof. Makarim Wibisono, Ifdal Kasim, Prof. Suparman Marzuki, Dr. Mustafa Abu Bakar, Prof. Rahayu, K.H As ad Said Ali, Letjen TNI Purn Kiki Syahnarki, dan Prof. Komarudin Hidayat.