EDISI.CO, BATAM– Program relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2)dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam pada Januari 2023 berhasil menjaring pendapatan sebesar Rp5.992.608.175. Jumlah itu lebih besar dibanding pendapatan PBB-P2 Pemko Batam sebesar Rp2.779.170.324.
Jumlah ini didapat bersumber dari 5.695 Nomor Objek Pajak (NOP) yang melakukan pembayaran pada tahun 2023, berbanding 571 NOP pada tahun 2022 lalu.
Baca juga: Anggota DPRD Batam Tersangkut Kasus Narkoba, Warga Pesisir Bersuara
Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah, menuturkan peningkatan itu memberi gambaran dan pengaruh positif dalam upaya peningkatan pendapatan daerah Kota Batam dari sektor pajak.
“Program relaksasi pajak kita mulai dari awal tahun untuk mendorong pendapatan,” kata Azmansyah pada Selasa (31/1/2023) sore.
Untuk diketahui, Bapenda Batam menelurkan kebijakan keringanan PBB-P2 sebesar 10 persen pada periode Januari sampai Maret 2023. Kemudian berlanjut pada April sampai Juni 2023 dengan keringanan pajak sebesar 5 persen.
Baca juga: Cegah Penyebaran Hoaks, AJI Batam Gelar Pelatihan Prebunking
Bapenda Batam juga mengeluarkan kebijakan keringanan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen untuk wajib pajak penerima sertifikat dalam pendaftaran tanah sistematis lengkap dalam program PTSL dan/atau dalam Proda dengan luas maksimal 600 m2. Dengan persyaratan membuat surat permohonan, foto copy KTP, foto copy sertifikat dan bukti lunas 3 tahun PBB.
Lebih jauh, Azmansyah mengatakan kalau kebijakan relaksasi ini untuk mendorong masyarakat melakukan pembayaran lebih awal. Kondisi ini juga berkaitan dengan upaya pemerintah dalam melakukan pengendalian inflasi. Bapenda Batam terus akan menelurkan kebijakan yang meringankan masyarakat. Mendorong mereka untuk taat pajak tanpa memberatkan.