
Wamen ATR menyerahkan sertifikat langsung kepada Pimpinan Ponpes Baitul Qur’an Dr Muhammad Zainudin. Disaksikan oleh Walikota Rudi, Wamen ATR Raja Juli juga menyerahkan bantuan al Qur’an dan bingkisan kepada para santri-Edisi/Pemko Batam.
EDISI.CO, BATAM– Pemerintah Kota (Pemko) Batam mendapatkan penghargaan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penghargaan tersebut merupakan apresiasi langsung dari Kementerian ATR/BPN atas dukungan terhadap kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menjadi Program Strategis Nasional (PSN) Kementerian ATR/BPN di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Tahun 2022.
Penghargaan itu diserahkan Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni, kepada Pemko Batam di Hotel Best Western Premier Panbil, Kamis (9/2/2023). Acara tersebut disejalankan Rapat Kerja Daerah Pelaksanaan Kegiatan PTSL dan PSN Tahun 2023.
Baca juga: Mengenal Lebih Dekat Rijki Budiman, Anak Muda Batam yang Sukses Dirikan Startup
“Kami menyampaikan terima kasih atas penghargaan ini. Ke depan, kolaborasi antara Pemerintah Pusat dan daerah ini terus ditingkatkan demi pelayanan ke masyarakat,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin Hamid.
Ia mengatakan, Pemko Batam siap menjalankan semua program pusat yang ada di Batam. Ia mengatakan, dukungan dari Kementerian ATR juga mempermudah masyarakat mendapatkan sertifikat tanah.
Sebelumnya, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, bersama Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni menyerahkan sertifikat tanah ke Pondok Pesantren Baitul Qur’an Kelurahan Tanjung Buntung Kecamatan Bengkong, Kamis (19/1/2023). Sertifikat yang diberikan merupakan sertifikat hak guna dari program PTSL.
Baca juga: Peringati HPN, Amsakar Ajak Insan Media di Batam Tetap Kompak
Raja Juli juga memaparkan bahwa sertifikat terhadap tanah rumah ibadah dan lembaga pendidikan dapat memastikan bahwa status hukum tanah berfungsi sesuai dengan niat si pemberi tanah. Hal ini mengingat hampir seluruh tanah tempat ibadah dan pesantren merupakan hibah atau wakaf dari masyarakat.
“Dengan sertifikat, maka tanah untuk rumah ibadah atau pesantren ini tidak dapat diganggu oleh pihak-pihak tertentu di kemudian hari. Jadi, kita pun memastikan bahwa tanah ini dapat berfungsi sesuai niat pemberi hibah/wakaf sehingga niat dan amal baik atau jariyahnya tetap terjaga,” jelas Wamen Raja Juli.