
Kirab Budaya dan Rapat Raksasa bertajuk “Nyawiji Nunggal Rasa” di Borobudur, Senin (12/9). Dok; Kemdikbud.
EDISI.CO, NASIONAL– Pemerintah membuat kebijakan terkait dengan pengelolaan budaya yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Kebijakan itu hadir dalam bentuk Balai Media Kebudayaan (BMK).
Seperti termuat dalam laman infopublik.id edisi Minggu (12/2/2023), BMK menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktorat Perfilman, Musik, dan Media (Dit PMM).
Di laman yang sama, Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Media Kebudayaan, BMK menyelenggarakan fungsi sebagai pelaksanaan produksi, pemanfaatan, kemitraan pengelolaan, serta promosi dan publikasi konten di bidang kebudayaan.
Baca juga: BMKG Ingatkan Ancaman Banjir ROB di Pesisir Kepri
Selanjutnya, ada tiga fokus utama yang ingin dicapai BMK yakni tercipta masyarakat dengan literasi media yang baik, platform publikasi jadi kunci ekosistem, dan kekayaan intelektual budaya sebagai milik bersama.
Kepala BMK, Retno Raswaty mengatakan, terbentuknya UPT ini diharapkan dapat mewujudkan pengelolaan lebih terpadu terhadap informasi publik sehingga mampu meningkatkan identitas dan ketahanan di bidang budaya, kesejahteraan masyarakat, serta pengaruh Indonesia di kancah global.
“Itulah sebabnya, agar masalah yang dapat mengganggu masa depan budaya Indonesia dapat diantisipasi, maka dibutuhkan BMK. Dengan begitu publikasi dan kekayaan intelektual karya budaya dapat terintegrasi pengelolaannya melalui sebuat platform UPT BMK,” ujar Retno di laman yang sama.
Retno menuturkan, budaya menjadi salah satu daya tawar yang memberikan pengaruh kuat untuk Indonesia di tataran dunia internasional. Oleh sebab itu pengelolaan media budayanya perlu dilakukan secara rapih agar makin tersebar luas di dunia.
“Dapat dikatakan BMK ini sebagai realisasi peran negara sebagai fasilitator mengembangkan, merawat, dan memajukan nilai-nilai budaya nasional. Hal itu juga bagian dari strategi pemajuan kebudayaan,” ujar Retno lagi.
Baca juga: Kota Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Jamselinas XII Tahun 2023
Berkaitan dengan strategi tersebut, papar Retno, misi BMK dalam kinerjanya adalah untuk mewujudkan pengelolaan yang tangkas, profesional, berkelanjutan, kemudian terciptanya ekosistem kekayaan intelektual agar meningkatkan kesejateraan umum, serta publikasi efektif mendukung diplomasi budaya.
Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid pada Sabtu (11/2/2023) mengemukakan, saat ini sangat diperlukan tata kelola budaya yang menuju pada kesejahteraan masyarakat sehingga mampu menjadi penangkal ketika terjadi krisis di masa depan.
Pemajuan kebudayaan harus memberikan tempat besar kepada masyarakat. Untuk itu pemerintah wajib memfasilitasi berkembangnya budaya yang diinisiasi masyarakat melalui penataan sistematis. Di sinilah kehadiran BMK dibutuhkan ke depannya.
“Kehadiran BMK merupakan implementasi UU Pemajuan Kebudayaan sekaligus solusi terhadap masalah budaya kini yakni tidak adanya kuratorial konten, diseminasi materi masih sporadis, belum cepatnya penyikapan berita bohong, dan rendahnya pengelolaan kekayaan intelektual dengan terpadu,” papar Hilmar Farid, seperti dikutip dalam rilis Kemendikbudristek di Jakarta, Minggu (12/2/2023) dalam laman tersebut.